Tugas Aspek Hukum Dalam BanTugas Aspek Hukum Dalam Bank
Surat- Surat Berharga
dan warkat perbankan dalam praktek perbankan
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillahi rabbil alamin.
Itulah kata
yan terindah yang patut saya ucapkan kepada sang pencipta karena berkat rahmat
dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan tugas Aspek hukum dalam perbankan yang diberikan oleh Bpk.Izaac L.D.
Lawalata,SH.,M.Hum
Makalah ini
saya susun untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan, selain itu dalam
makalah ini juga mengungkapkan berbagai surat-surat berharga yang berada dalam
kegiatan usaha suatu bank pada khususnya
Saya sangat
menyadari bahwa makalah ini jauh sempurna, dan di kesempatan kali ini saya
sebagai penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ayahanda dan Ibunda dan
saudara serta teman-teman yang telah menberikan dukungan materi maupun non
materi
Penulis
Makassar
05-juni-2010
Mohammad
Abbas
Daftar isi
Cover 1
Kata pengantar 2
Daftar isi 3
BAB I 4
Abstrak 4
BAB II 5
Istilah dan pengertian surat berharga 5
Fungsi
surat berharga 5
Macam-macam
surat berharga 5
Ciri-ciri
surat berharga 6
Prasyarat
surat berharga 6
Surat-surat
berharga dan warkat 7
Wesel 7
Cek 8
Bilyet
giro 8
Syarat
formil giro 9
Promes 10
BAB III 11
Kesimpulan 11
Refrensi 11
BAB I
ABSTRAK
Dalam
dunia perusahaan dari perdagangan, termaksuk di lembaga perbankan, orang
menginginkakn segala sesuatu bersifat praktis dan aman, khususnya dalam lalu
lintas pembayaran, artinya orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran
berupa uang melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat
pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit
Dengan
demikian maka praktis untuk setiap transaksi maka para pihak tidak perlu
membawa uang delam jumlah besar sebagai alat pembayaran melainkan cukup dengan
mengantongi surat berharga saja
Hukum
surat-surat berharga sesuai kitab undang-undang hukum dagang terbagi dua yaitu
:surat berharga dan surat yang berharga,dalam hal ini perbedaannya surat berharga merupakan pemenuhan prestasi
berupa pembayaran sejumlah uang dan dapat di perjual belikan sebaliknya surat yang berharga tidak
demikian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.ISTILAH
DAN PENGERTIAN
I
|
stilah
surat berharga ini dalam bahasa belanda disebut waardepapier-,dalam bahasa inggris disebut negotiable instrument.
Pengertian
tentang surat berharga menurut H.M.N.Purwosujipto adalah: surat
bukti tuntutan utang,pembawa hak, dan mudah dijual belikan. Dalam pengertian
tersebut terdapat dua unsur dalam surat berharga yaitu surat tuntutan utang dan
pembawa hak dan dapat diperdagangkan (negotiable)
secara mudah. Oleh kaerna itu semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal
dan pasar uang dengan sedirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Secara
yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai
alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai
alat pemindah hak tagih (karena bisa diperjual belikan)
3. Sebaga
surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Sedangkan bila dilihat dari segi fungsinya surat
berharga dapat dibedakan menjadi tiga macam:
1. Surat
yang bersifat hukum kebendaan (zakebrechtelijke
papieren)
contohnya : konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu
persekutuan (lidmaatschaps papieren)
contohnya : surat saham
3. Surat
tagih utang (schuldvorderingspapieren)
Contohnya
: wesel, cek, surat sanggup, dll
Pengertian tentang surat yang berharga sama dengan
surat berharga hanya perbedanya bahwa Seurat yang berharga tidak mudah
diperjual belikan dan srat ini diterbitkakn bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa
pembayaran sejumlah uang melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai
orang yang berhak atas apa yang disebut didalamnya sehingga surat ini tidak
dapat diperjual belikan karena penerbitannya bukan untuk dipejualbelikan serta
bukan untuk pembayaran.
Surat yang
berharga terbagi menjadi:
G Surat
yang berharga dengan atas nama yaitu dalam bentuk berwujud dimana nama pemilik
akta (kreditur) ditulis dengan jelas dalam akta itu contohnya: surat sanggup.
A Surat
yang berharga dengan tidak kepada pengganti ialah surat yang berharga yang
didak dapat dipindah tangankan kepada orang lain contonya: wesel
B Bentuk
lain yaitu surat berharga yang dimaksudkan oleh penerbitnya untuk tidak
diperalihkan kepada orang lain contohnya tiket pesawat
Ciri-ciri
umum surat bergharga menurut beberapa pendapat:
1. Dikutip
Roedjijono, Pennigton dan Hudson dalam bukunya Commercial Banking law mengemukakan bahwa ciri surat berharga sebagai
berikut:
a)
Persyaratan dari dokumen tersebut
harus tidak melarang dokumen tersebut diperalaihkan
b)
Mengandung kewajiban membayar
sejumlah uang
c)
Perpindahan atas hak
d)
Memeliki sumber hukum peralihan.
2. Menurut
George Gleason Bogert sebagaimana dikutip oleh Ruchmadi Usman dalam bukunya introduction to bussines law memberikan
ciri surat berharga sebagai berikut:
a)
Presumptive Concideration :adanya anggapan
bahwa penerbitan surat bergharga didasarkan consideration
b)
Negotiable
Ø
Mudah di pindah tangankan dari satu
pemegang ke pemegang berikutnya
Ø
Memberikan kedudukan hukum yang
lebih baik kepada pemegang berikutnya daripada pemegang sebelumnya.
Persyaratan
Umum Surat Berharga
Berdasarakan
ketentuan-ketentuan dlam KUHD khususnay yang mengatur bentuk-bentuk surat
berharga,maka dapat disimpulkan persyaratan umum yang wajib dipenuhi suatu
surat berharga yang negotiable sebagai berikut:
1. Syarat
formal
a)
Menyebutkan nama atau jenis surat
secara jelas
b)
Memuat atau mengandung persyaratan
suatu kesanggupan, janji, perintah, atau kewajiban tidak bersyarat yang isinya
dapat surat-surat perintah membayar, surat hak tagih keuangan atau
kebendaan,atau alat kerdit dan lain sebagainya.
c)
Mencantumkan nama pihak yang wajib/
harus membayar
d)
Penetapan nama tempat membayar
e)
Penyebutan tanggal dan tempat surat
berharga tersebut diterbitkakn atau ditarik dan
f)
Harus ditandatangani penerbit atau
penarik yang sah. Hal ini teregantung pada subjek atau siapa yang
menerbitkannya, bisa individu, badan hukum, atau yayasan.
2. Syarat
materil
a)
Adanya perikatan dasar atau sebab
sebab yang sah
b)
Merupakan hah tagih untuk
mendapatkakn pembayaran uang atau penyerahan kebendaan
c)
Dapat dialihkan secara endosemen,
cessie atau pengaliahan dari tangan ke tangan
d)
Tidak dapat dibatalkan oleh
penerbit atau penarik
e)
Tersedianya dana dan bendananya,
jika pada saat penguangan atau penyerahan
Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa suatu
surat berharga sekurang-kurangnya harus mengandung unsu-unsur syarat formal dan
materiil.
Adapun surat-surat berharga dan warkat perbankan
tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Wesel
2. Cek
3. Bilyet
giro
4. Promes
1. Wesel
adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan
ditandatangani di suatu tempat,dalam mana (trekter) memeberi perintah tak
bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari
bayar (vervaldag) kepada orang yang di tunjuk oleh penerbit yang di sebut
penerima (nemer), atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
(H.M.N.Purwosutjipto)
Dari
apa yang dikemukakan, dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang terkait dengan
surat wesel adalah
a.
Penerbit atau penarik, yaitu
orang-orang yang membuat atau menerbit surat wesel
b.
Tersangkut atau penarik yaitu orang
yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari
bayar kepada penerima
c.
Penerima yaitu orang yang ditunjuk
oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagai mana disebut dalam surat
wesel pada hari bayar
d.
Pemegang adalah orang yang
memperoleh surat wesel dari penerima surat wesel dari penerima atau pemegang
lainnya
e.
Endosan adalah kedudukan penerima
atau pemegang yangmenyerahkan surat wesel kepada orang lain sedangkan orang
yang menerima penyerahan surat wesel itu disebut pemegang.
2. Cek
Menurut
kamus besar Indonesia cek adalah perintah tertulis pemegang rekekening kepada
bank yang ditujukannya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegangnya.
Sedangkan
menurut UU No.10 Tahun 1998 cek adalah suatu cara untuk melakukan penarikan
erhadap simpanan dalam bentuk giro yang dapat dilakukan setiap saat.
Menurut
katentuan pasal 178 KUHD setiap surat cek harus memuat persyaratan sebagai
berikut:
a.
Nama cek dimuat dalam teksnya
sendiri dan sistlahkan dalam bahasa cek tertulis
b.
Perintah tak bersyarat untuk
membaryar sejumlah uang tertentu
c.
Nama orang yang haruys membayarnya
(tertarik)
d.
Penetapan tempat dimana membayar
harus dilakukan
e.
Tanggal dan tempat cek ditariknya
f.
Tanda tangan orang yang
mengeluarkan cek itu (penarik)
Berkaitan
dengan itumenurut ketentuan pasal 179 KUHD apabila syarat cek tidak memuat satu
hal yang di persyratkan sebagaimana telah disebutkan diatas maka ia tidak
berlaku sebagai cek kecuali dalam hal-hal sebagai berikut,yaitu:
a.
Dalam hal tidak adanya penetapan
khusus, maka yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat
pembayaran dan apabila disamping nama tertarik terdapat lebih dari satu tempat
yang disebut, maka cek itu harus dibayar di tempat yang disebut pertama.
b.
Dalam hal ini tidak ada penunjukan
maka cek itu harus di bayar di tempat kantor pusat tertarik (bank)
c.
Tiap-tiap cek tidak menerangakan
tempat ditariknya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di
samping nama penarik
3. Bilyet giro
Istilah
bilyat giro berasal dari bahasa belanda “bilyet” yang berarti surat dan “giro”
berarti simpanan nasabah pada bank yang pengambilannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek atau dengan pemindahbulkuan
Bilyat
giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibakukan
bentuknya, kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari
rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya ,
kepada banka yang sama atau kepada bank lainnya. (H.M.N.Purwosutjipto)
Lanjut
Imam Syakir dan dan Soedarjanto, mengartikan bilyat giro sebagai surat perintah
dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekeningnya kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya serta bank dimana penerima menjadi nasabah
Bilyat
giro merupakan surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD tetapi timbul dalam
praktek karena kebutuhan dalam lalulintas
pembayaran didunia perbankan
Berkaitan dangan itu dapat dikemukakan bahwa
bilyet giro merupakan salah satu sarana dalam lalulintas uang utamanya sebagai
instrument pembayaran . Di Indonesia ketentuan mengenai bilyet giro dapat di
temukan dalam surat edaran bank Indonesia
No. 4/670/HPPB/PbB tanggal 24 Jsanuari 1972
Dalam
surat edaran tersebut ditentukan bahwa syarat formal bilyet giro antara lain;
a.
Mencantumkan nama bilyet giro dan
nomor seri pada formulir bilyet giro
b.
Perintah yang jelas tanpa syarat
untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban saldo penarik
c.
Nama dan tempat bank tertarik,
kepada siapa perintah tersebut ditujukan
d.
Nam pihak yang haru menerima
pemindahbukuan dana seperti administrative tersebut dan jika dianggap perlu
juga alamatnya
e.
Jumlah dana yang di pindahbukukan
baik dalam angka maupun huruf
f.
Tanda tangan penarik dan cap
(stempel) badan usaha jika si penarik merupakan suatu perusahaan berbentuk
badan usaha
g.
Tempat dan tanggal penarikan
h.
Tanggal mulai efektif berlakunya
amanat (perintah) dalam bilyet giro)
i.
Nama bank dimana pihak yang harus
menerima dana pemindahbukuan tersebut mempunyai rekening,sepanjang nama bank si
penarik diketahui oleh bank.
Oleh
karena surat edaran bank Indonesia No.4/670/HPPB/PbB tanggal 24 Januari 1972
tersebut mempunyai kelemahan, maka dikeluarkan dua ketentuan lagi mengenai
bilyet giro yaitu:
a.
Surat keputusan direksi bank
Indonesia No.28/32/KEP/DIR tentang
bilyet giro tanggal 1 juli 1995
b.
Surat edaran bank Indonesia
No.28/32/UPG tanggal 4 juli 1995
4. Promes
Istilah
yang dalam bahasa belanda disebut promesse adalah surat perjanjian dagang yang
berisi pengakuan utang dari pihak yang berutang dan bernilai uang sekian
sehingga surat promes itu dapat
diperdagangkan
Menurut
H.M.N Purwosutjipto,SH. Yang dimaksud dengan surat sanggup (promes) adalah
surat (akta) yang berisi kesanggupan
seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seorang kreditur
atau penggantinya
Berkaitan
dengan promes tersebut, dalam KUHD dan peraturan perundang-undangan lain
dikenal dengan nama promes atas tunjuk . pada dasarnya, promes atas tunjuk
hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang
harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.
BAB
III
KESIMPULAN
Dalam surat berharga
tersebut terdapat dua unsur yaitu surat tuntutan utang dan pembawa hak dan
dapat diperdagangkan (negotiable)
secara mudah. Oleh karena itu semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal
dan pasar uang dengan sedirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Selain itu surat berharga juga mempunyai
fungsi sebagai berikut:
1.
Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.
Sebagai alat pemindah hak tagih
(karena bisa diperjual belikan)
3.
Sebaga surat legitimasi (surat
bukti hak tagih)
Pengertian
tentang surat yang berharga sama dengan surat berharga hanya perbedanya bahwa
Surat yang berharga tidak mudah diperjual belikan dan surat ini diterbitkakn
bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang melainkan
sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang
disebut didalamnya sehingga surat ini tidak dapat diperjual belikan karena penerbitannya
bukan untuk dipejualbelikan serta bukan untuk pembayaran.
REFRENSI
1.
Hermansyah,SH.,M.Hum.
2.
Surat-surat berharga sap IV
Komentar
Posting Komentar