Tugas Aspek Hukum Dalam BanTugas Aspek Hukum Dalam Bank

Surat- Surat Berharga dan warkat perbankan dalam praktek perbankan








KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillahi rabbil alamin.
Itulah kata yan terindah yang patut saya ucapkan kepada sang pencipta karena berkat rahmat dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan tugas   Aspek hukum dalam perbankan yang  diberikan oleh Bpk.Izaac L.D. Lawalata,SH.,M.Hum
Makalah ini saya susun untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan, selain itu dalam makalah ini juga mengungkapkan berbagai surat-surat berharga yang berada dalam kegiatan usaha suatu bank pada khususnya
Saya sangat menyadari bahwa makalah ini jauh sempurna, dan di kesempatan kali ini saya sebagai penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ayahanda dan Ibunda dan saudara serta teman-teman yang telah menberikan dukungan materi maupun non materi


Penulis
Makassar 05-juni-2010


Mohammad Abbas

 






Daftar isi
Cover                                                                                                                              1
Kata pengantar                                                                                                              2
Daftar isi                                                                                                                        3
BAB I                                                                                                                              4
            Abstrak                                                                                                               4
BAB II                                                                                                                             5
            Istilah dan pengertian surat berharga                                                              5
            Fungsi surat berharga                                                                                        5
            Macam-macam surat berharga                                                                        5
            Ciri-ciri surat berharga                                                                                      6
            Prasyarat surat berharga                                                                                  6
            Surat-surat berharga dan warkat                                                                      7
            Wesel                                                                                                                 7
            Cek                                                                                                                     8
            Bilyet giro                                                                                                          8
            Syarat formil giro                                                                                              9
            Promes                                                                                                               10
BAB III                                                                                                                            11
            Kesimpulan                                                                                                        11
             Refrensi                                                                                                             11






BAB I
ABSTRAK
Dalam dunia perusahaan dari perdagangan, termaksuk di lembaga perbankan, orang menginginkakn segala sesuatu bersifat praktis dan aman, khususnya dalam lalu lintas pembayaran, artinya orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit
Dengan demikian maka praktis untuk setiap transaksi maka para pihak tidak perlu membawa uang delam jumlah besar sebagai alat pembayaran melainkan cukup dengan mengantongi surat berharga saja
Hukum surat-surat berharga sesuai kitab undang-undang hukum dagang terbagi dua yaitu :surat berharga dan surat yang berharga,dalam hal ini perbedaannya  surat berharga merupakan pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang dan dapat di perjual belikan  sebaliknya surat yang berharga tidak demikian.













BAB II
PEMBAHASAN

A.ISTILAH DAN PENGERTIAN
I
stilah surat berharga ini dalam bahasa belanda disebut waardepapier-,dalam bahasa inggris disebut negotiable instrument.
Pengertian tentang surat berharga menurut H.M.N.Purwosujipto adalah: surat bukti tuntutan utang,pembawa hak, dan mudah dijual belikan. Dalam pengertian tersebut terdapat dua unsur dalam surat berharga yaitu surat tuntutan utang dan pembawa hak dan dapat diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh kaerna itu semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sedirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.      Sebagai alat pemindah hak tagih (karena bisa diperjual belikan)
3.      Sebaga surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

Sedangkan bila dilihat dari segi fungsinya surat berharga dapat dibedakan menjadi tiga macam:
1.      Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakebrechtelijke papieren)
 contohnya : konosemen (bill of lading)
2.      Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren)
contohnya  : surat saham
3.      Surat tagih utang (schuldvorderingspapieren)
Contohnya : wesel, cek, surat sanggup, dll

Pengertian tentang surat yang berharga sama dengan surat berharga hanya perbedanya bahwa Seurat yang berharga tidak mudah diperjual belikan dan srat ini diterbitkakn bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang disebut didalamnya sehingga surat ini tidak dapat diperjual belikan karena penerbitannya bukan untuk dipejualbelikan serta bukan untuk pembayaran.



Surat yang berharga terbagi menjadi:
G  Surat yang berharga dengan atas nama yaitu dalam bentuk berwujud dimana nama pemilik akta (kreditur) ditulis dengan jelas dalam akta itu contohnya: surat sanggup.
A  Surat yang berharga dengan tidak kepada pengganti ialah surat yang berharga yang didak dapat dipindah tangankan kepada orang lain contonya: wesel
B  Bentuk lain yaitu surat berharga yang dimaksudkan oleh penerbitnya untuk tidak diperalihkan kepada orang lain contohnya tiket pesawat

Ciri-ciri umum surat bergharga menurut beberapa pendapat:
1.      Dikutip Roedjijono, Pennigton dan Hudson dalam bukunya Commercial Banking law  mengemukakan bahwa ciri surat berharga sebagai berikut:
a)      Persyaratan dari dokumen tersebut harus tidak melarang dokumen tersebut diperalaihkan
b)      Mengandung kewajiban membayar sejumlah uang
c)      Perpindahan atas hak
d)      Memeliki sumber hukum peralihan.
2.      Menurut George Gleason Bogert sebagaimana dikutip oleh Ruchmadi Usman dalam bukunya introduction to bussines law memberikan ciri surat berharga sebagai berikut:
a)      Presumptive Concideration :adanya anggapan bahwa penerbitan surat bergharga didasarkan consideration
b)      Negotiable
Ø  Mudah di pindah tangankan dari satu pemegang ke pemegang berikutnya
Ø  Memberikan kedudukan hukum yang lebih baik kepada pemegang berikutnya daripada pemegang sebelumnya.
Persyaratan  Umum Surat Berharga
Berdasarakan ketentuan-ketentuan dlam KUHD khususnay yang mengatur bentuk-bentuk surat berharga,maka dapat disimpulkan persyaratan umum yang wajib dipenuhi suatu surat berharga yang negotiable sebagai berikut:
1.      Syarat formal
a)      Menyebutkan nama atau jenis surat secara jelas
b)      Memuat atau mengandung persyaratan suatu kesanggupan, janji, perintah, atau kewajiban tidak bersyarat yang isinya dapat surat-surat perintah membayar, surat hak tagih keuangan atau kebendaan,atau alat kerdit dan lain sebagainya.
c)      Mencantumkan nama pihak yang wajib/ harus membayar
d)      Penetapan nama tempat membayar
e)      Penyebutan tanggal dan tempat surat berharga tersebut diterbitkakn atau ditarik dan
f)       Harus ditandatangani penerbit atau penarik yang sah. Hal ini teregantung pada subjek atau siapa yang menerbitkannya, bisa individu, badan hukum, atau yayasan.
2.      Syarat materil
a)      Adanya perikatan dasar atau sebab sebab yang sah
b)      Merupakan hah tagih untuk mendapatkakn pembayaran uang atau penyerahan kebendaan
c)      Dapat dialihkan secara endosemen, cessie atau pengaliahan dari tangan ke tangan
d)      Tidak dapat dibatalkan oleh penerbit atau penarik
e)      Tersedianya dana dan bendananya, jika pada saat penguangan atau penyerahan

Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa suatu surat berharga sekurang-kurangnya harus mengandung unsu-unsur syarat formal dan materiil.

Adapun surat-surat berharga dan warkat perbankan tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.      Wesel
2.      Cek
3.      Bilyet giro
4.      Promes

1.      Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat,dalam mana (trekter) memeberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang di tunjuk oleh penerbit yang di sebut penerima (nemer), atau penggantinya di suatu tempat tertentu. (H.M.N.Purwosutjipto)

Dari apa yang dikemukakan, dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang terkait dengan surat wesel adalah
a.      Penerbit atau penarik, yaitu orang-orang yang membuat atau menerbit surat wesel
b.      Tersangkut atau penarik yaitu orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada penerima
c.       Penerima yaitu orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagai mana disebut dalam surat wesel pada hari bayar
d.      Pemegang adalah orang yang memperoleh surat wesel dari penerima surat wesel dari penerima atau pemegang lainnya
e.      Endosan adalah kedudukan penerima atau pemegang yangmenyerahkan surat wesel kepada orang lain sedangkan orang yang menerima penyerahan surat wesel itu disebut pemegang.
2.      Cek
Menurut kamus besar Indonesia cek adalah perintah tertulis pemegang rekekening kepada bank yang ditujukannya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegangnya.
Sedangkan menurut UU No.10 Tahun 1998 cek adalah suatu cara untuk melakukan penarikan erhadap simpanan dalam bentuk giro yang dapat dilakukan setiap saat.

Menurut katentuan pasal 178 KUHD setiap surat cek harus memuat persyaratan sebagai berikut:
a.      Nama cek dimuat dalam teksnya sendiri dan sistlahkan dalam bahasa cek tertulis
b.      Perintah tak bersyarat untuk membaryar sejumlah uang tertentu
c.       Nama orang yang haruys membayarnya (tertarik)
d.      Penetapan tempat dimana membayar harus dilakukan
e.      Tanggal dan tempat cek ditariknya
f.        Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik)
Berkaitan dengan itumenurut ketentuan pasal 179 KUHD apabila syarat cek tidak memuat satu hal yang di persyratkan sebagaimana telah disebutkan diatas maka ia tidak berlaku sebagai cek kecuali dalam hal-hal sebagai berikut,yaitu:
a.      Dalam hal tidak adanya penetapan khusus, maka yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan apabila disamping nama tertarik terdapat lebih dari satu tempat yang disebut, maka cek itu harus dibayar di tempat yang disebut  pertama.
b.      Dalam hal ini tidak ada penunjukan maka cek itu harus di bayar di tempat kantor pusat tertarik (bank)
c.       Tiap-tiap cek tidak menerangakan tempat ditariknya maka dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penarik

3.       Bilyet giro
Istilah bilyat giro berasal dari bahasa belanda “bilyet” yang berarti surat dan “giro” berarti simpanan nasabah pada bank yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau dengan pemindahbulkuan

Bilyat giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya, kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya , kepada banka yang sama atau kepada bank lainnya. (H.M.N.Purwosutjipto)

Lanjut Imam Syakir dan dan Soedarjanto, mengartikan bilyat giro sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya  kepada pihak penerima yang disebutkan namanya serta bank dimana penerima menjadi nasabah

Bilyat giro merupakan surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD tetapi timbul dalam praktek karena kebutuhan dalam lalulintas  pembayaran didunia perbankan
 Berkaitan dangan itu dapat dikemukakan bahwa bilyet giro merupakan salah satu sarana dalam lalulintas uang utamanya sebagai instrument pembayaran . Di Indonesia ketentuan mengenai bilyet giro dapat di temukan dalam surat edaran bank Indonesia  No. 4/670/HPPB/PbB tanggal 24 Jsanuari 1972

Dalam surat edaran tersebut ditentukan bahwa syarat formal bilyet giro  antara lain;
a.      Mencantumkan nama bilyet giro dan nomor seri pada formulir bilyet giro
b.      Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban saldo penarik
c.       Nama dan tempat bank tertarik, kepada siapa perintah tersebut ditujukan
d.      Nam pihak yang haru menerima pemindahbukuan dana seperti administrative tersebut dan jika dianggap perlu juga alamatnya
e.      Jumlah dana yang di pindahbukukan baik dalam angka maupun huruf
f.        Tanda tangan penarik dan cap (stempel) badan usaha jika si penarik merupakan suatu perusahaan berbentuk badan usaha
g.      Tempat dan tanggal penarikan
h.      Tanggal mulai efektif berlakunya amanat (perintah) dalam bilyet giro)
i.        Nama bank dimana pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut mempunyai rekening,sepanjang nama bank si penarik diketahui oleh bank.

Oleh karena surat edaran bank Indonesia No.4/670/HPPB/PbB tanggal 24 Januari 1972 tersebut mempunyai kelemahan, maka dikeluarkan dua ketentuan lagi mengenai bilyet giro yaitu:
a.      Surat keputusan direksi bank Indonesia  No.28/32/KEP/DIR tentang bilyet giro tanggal 1 juli 1995
b.      Surat edaran bank Indonesia No.28/32/UPG tanggal 4 juli 1995


4.       Promes
Istilah yang dalam bahasa belanda disebut promesse adalah surat perjanjian dagang yang berisi pengakuan utang dari pihak yang berutang dan bernilai uang sekian sehingga  surat promes itu dapat diperdagangkan

Menurut H.M.N Purwosutjipto,SH. Yang dimaksud dengan surat sanggup (promes) adalah surat (akta) yang berisi kesanggupan  seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seorang kreditur atau penggantinya

Berkaitan dengan promes tersebut, dalam KUHD dan peraturan perundang-undangan lain dikenal dengan nama promes atas tunjuk . pada dasarnya, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.  

























BAB III

KESIMPULAN
Dalam surat berharga tersebut terdapat dua unsur yaitu surat tuntutan utang dan pembawa hak dan dapat diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sedirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga. Selain itu  surat berharga juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.                  Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2.                  Sebagai alat pemindah hak tagih (karena bisa diperjual belikan)
3.                  Sebaga surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

Pengertian tentang surat yang berharga sama dengan surat berharga hanya perbedanya bahwa Surat yang berharga tidak mudah diperjual belikan dan surat ini diterbitkakn bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang disebut didalamnya sehingga surat ini tidak dapat diperjual belikan karena penerbitannya bukan untuk dipejualbelikan serta bukan untuk pembayaran.




REFRENSI
1.      Hermansyah,SH.,M.Hum.
2.      Surat-surat berharga sap IV

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL

10 Drama Korea terbaru Bulan Mei

Beberapa website membuat blog yang populer