CATATAN MATA KULIAH PERPAJAKAN
CATATAN MATA KULIAH
PERPAJAKAN
Pengertian pajak
Pajak
adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut
bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada
negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut
peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara
langsung.
2. Prof. DR. Rachmat
Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah
berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan
dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat
ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu,
untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan
mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.
untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2.
untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3.
tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan
sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam
hal istri.
4.
Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis
keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling
banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang
hasil tax reform tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu
undang-undang hasil tax reform tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu
undang undang hasil tax reform tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu
undang-undang hasil tax reform thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal
79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a.
PAD (pendapatan asli daerah )
·
Hasil pajak daerah
·
Hasil retribusi daerah
·
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan
·
Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b.
dana perimbangan
c.
pinjaman daerah
pasal
80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
ayat 2
bagian
dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak
atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh
daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian
daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk
pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan
UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota
adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
· pajak
kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· pajak
bahan bakar kendraan bermotor
· pajak
pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b.
jenis pajak kabupaten kota
· pajak
hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak
pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk
lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui
:
1.
siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2.
apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3.
berapa pajaknya (tariff pajak)
4.
bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi
dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi
pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh
undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk
mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib
pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari
pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan
memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax
payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari
pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada
menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat
lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari
segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan
syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya
penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat
yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
untuk
mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal
yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi
wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak
dan surat paksa.
Bagi
wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan
penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan
diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi
budgetair
Fungsi
budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi
dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara
optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku
“segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang
dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
· jangan
sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan
sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
· Jangan
sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan
demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha
wajib pajak dan fiskus.
System
pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor
yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
- filsafat negara
negara
yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan
mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat
diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan
undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada
kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat
untuk kewajiban pajaknya.
- kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang
jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik
dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
- tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara
umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin
mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi
administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat
menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional
akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut
ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit
untuk ini adalah
- kantor pelayanan pajak
- kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan
fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang
setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat
dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi
regulerend
Atau
fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah
sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi
tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis :
pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas
perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No
I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1)
bea materai modal
2)
bea masuk dan pajak penjualan
3)
bea balik nama
4)
pajak perseroan
5)
pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN
PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan
yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga
fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan
pajak :
1)
Teori ansuransi
Negara
berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi
semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2)
Teori kepentingan
Bahwa
negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai
kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka
makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3)
Teori bakti
Mengajarkan
bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat
pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada
negara.
4)
Teori gaya pikul
Teori
ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan
gaya pikul wajib pajak.
5)
Teori gaya beli
Menurut
teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak.
Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena
akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah
juga baik.
6)
Teori pembangunan
Untuk
Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan
dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip
pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
·
Prinsip Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah:
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang
mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang
berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material
Yaitu:
memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa
yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
- Hukum pajak formal
Yaitu:
memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi
kenyataan.
Komentar
Posting Komentar