bahan lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah badan
usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan
untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh
hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam
menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan
bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran
islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi
islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya
perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan
merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani
masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank.
Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi
keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGANLembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau
sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun
dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya
giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit
surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi
kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti
ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori
atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang
kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik
dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung
terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun.
Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan
dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi
(investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan
bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan
(finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak
piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM
PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial
Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi
memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai
berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
Kata Kunci : fungsi intermediasi, pertumbuhan
ekonomi
Pembangunan pada sektor keuangan
khususnya perubahan struktur perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan
perekonomian sebab lembaga keuangan, khususnya lembaga perbankan mempunyai
peranan yang amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara.
Pada masa pemulihan ekonomi bank masih belum secara optimal melakukan fungsi
utamanya sebagai intermediasi keuangan yang digambarkan oleh angka perbandingan
jumlah kredit yang disalurkan dengan dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan
atau lazim disebut dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Berdasar rumusan yang ada, maka
dapat dikemukakan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui : pengaruh
fungsi intermediasi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam pengumpulan datanya,
penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Statistik Ekonomi
Keuangan Indonesia dan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia. Untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh pada hasil penelitian,
peneliti menggunakan analisis regresi berganda (multiple regression).
Dari hasil pengolahan data atau
analisis data dapat diketahui : fungsi intermediasi berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dari hasil penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa fungsi intermediasi perbakan berpengaruh terhadap pertumbuhan
ekonomi Indonesia tetapi tingkat pengaruhnya besar. Sehingga dalam periode ini
fungsi intermediasi perbankan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, itu
terlihat saat menurunnya penyaluran kredit karena perbankan berhati-hati
dalam penyaluran kredit maka pertumbuhan ekonomi megalami perlambatan. Untuk
peneliti selanjutnya diharapkan menambah variabel yang bisa mempengaruhi
pertumbuhan ekonomi dan menggunakan periode penelitian yang terbaru sehingga
hasil penelitian akan lebih akurat dan relevan.
Pradita, Mokhamad Yanuar. 2010. Pengaruh
Fungsi Intermediasi Perbankan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
Skripsi, Program Studi Ekonomi dan Studi Pembangunan, Jurusan Ekonomi
Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing :
(1) Dr. Sugeng Hadi Utomo, M.Ec. (2) Farida Rahmawati, S.E, M.E
tugas,fungsi,dan
peran bank dalam perekonomian
Ø TUGAS – TUGAS BANK
Tugas – tugas bank antara lain :
Ø Memberikan kredit ( pinjaman
) kepada orang atau badan usaha yang membutuhkannya. Kredit ini untuk tujuan
kegiatan yang produktif dan dapat diberikan dengan kredit jangka panjang,
kredit jangka menengah serta kredit jangka pendek.
Ø Menarik uang dari
masyarakat. Dalam hal ini masyarakat dapat menyimpan uang yang tidak atau belum
dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro, deposito berjangka, Tabanas dan
lain-lain.
Ø Memberikan jasa-jasa
dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Jasa ini dapat berupa
pengeluaran cek pengiriman uang, membeli dan menjual wesel, penukaran valuta
asing ( mata uang asing ) dan sebagainya.
Ø Kegiatan lain, misalnya memberikan
jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga.
Ø FUNGSI BANK
Fungsi-fungsi Bank antara lain :
Ø Lembaga yang menghimpun
dana-dana masyarakat
Ø Lembaga yang menyalurkan
dana dari masyarakat dalam bentuk kredit
Ø Lembaga yang memperlancar
transaksi perdagangan dan pembayaran uang
Ø Memperlancar mekanisme
pembayaran
Ø Berkaitan dengan pemberian
fasilitas atau kemudahan mengenai aliran dana dari yang kelebihan kepada yang
membutuhkan dana.
Ø PERANAN BANK
- Peranan Bank di dalam negeri
adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam arti bahwa, semua kegiatan
oleh bank itu menyangkut soal uang kegiatan-kegiatan itu meliputi :
adminitrasi keuangan, penggunaan uang, penampungan uang, perdagangan dan
penukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasan.
- Peranan Bank di luar negeri
yaitu merupakan antara dunia international dalam lalu lintas devisa ( uang
), hubungan moneter dan perdagangan.
Hubungan antara bank-bank di dalam
dan di luar negeri, memungkinkan berlangsungnya impor dan ekspor, kiriman uang,
kepariwisataan dan lain-lain.
Peranan
bank di dalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Bank sebagai
pembimbing masyarakat
Pembimbing di sini maksudnya agar
masyarakat selalu berorientasi pada bank atau agar masyarakat menggunakan jasa
perbankan di dalam pengelolaan usahanya.
Bimbingan bank tersebut misalnya
terdiri dari upaya mendorong hasrat menabung dari masyarakat dalam bentuk :
Ø Deposito Berjangka
Gerakan tabungan dalam bentuk
deposito, memberikan bimbingan kepada masyarakat agar mereka tidak menghabiskan
begitu saja seluruh pendapatnya, tetapi menyisihkan sebagian pendapatannya
untuk disimpan dalam bentuk Deposito Berjangka.
Ø Rekening Koran Giro
Bedanya dengan penyimpanan Deposito
yaitu, jika Rekening Koran Giro dapat disetor dan diambil setiap waktu dan
kalau deposito pengambilannya harus menunggu tanggal jatuh temponya.
Manfaat
menyimpan uang dalam rekening koran giro ialah :
a. Pencatatan dana
perusahaan menjadi lebih teratur, setiap uang yang dikeluarkan cukup dilakukan
dengan cek.
b. Pengelolaan
uang tunai menjadi lebih mudah, karena tidak perlu lagi menghitung
lembaran-lembaran tunai yang ada.
c. Keamanan uang
perusahaan akan lebih terjamin, karena terhindari dari bahaya pencurian,
perampokan, peyalahgunaan, kebakaran dan sebagainya.
Bentuk bimbingan lainnya adalah pada
proses pengambilan kredit oleh masyarakat. Dalam hal ini bank akan memberikan
nasehat obyektif dan bantuan berupa kredit bagi pengusaha yang berminat.
Nasehat tersebut dapat berupa penglolaan manajemen peusahaan, jumlah produksi
yang optimal , jenis dan jumlah dana yang sebaiknya ditarik serta bagaimana
memasarkan produk perusahaan.
Ø PERAN DAN FUNGSI BANK
DALAM
SISTEM PEREKONOMIAN
Fungsi bank sangat krusial bagi
perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk
kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi
penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank
runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga diperlukan karena bank tidak
memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh
nasabahnya sekaligus, Industri perbankan di Indonesia telah mengalami
masalah-masalah yang apabila diamati akar penyebabnya (root causes) adalah
lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance).
Hal ini menyebabkan industri
perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan
risiko kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak
transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu
bank mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang
dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank. Tantangan lain yang dihadapi bank
adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada sumber pembiayaan lain.
Tersedianya banyak alternatif sumber
dana bagi perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari
perusahaan-perusahaan modal ventura, perusahaan-perusahaan leasing,
perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaanperusahaan anjak piutang,
perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan
berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan
obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi
bank. Sementara itu, larangan terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar
modal mempersempit kemampuan bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi
alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi
yang pada gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri perbankan.
Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank
adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka
lakukan.
Hal ini dapat dilihat dari praktik
para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok
usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut
sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat. Padahal
praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan. Untuk
mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industri perbankan
harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung (direct
regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation).
Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam
menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada
suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan
peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan
mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan
peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.
Beberapa prinsip dapat dijadikan
landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu: efisiensi, keadilan sosial,
pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya adalah untuk
menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking).
Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi
kewenangan luas untuk mengatur dan
mengawasi industri perbankan. Kewenangan
tersebut antara lain berupa
kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus dimiliki, berapa
besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan, siapa yang
boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya.
Kewenangan mengawasi diberikan
dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan
penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk
melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya
konsentrasi bisnis. Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar
untuk mengawasi bank karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian
oleh pengurus bank.
ejak diundangkannya otonomi daerah,
bagaimana perkembangan pembangunan ekonomi di daerah? Apakah implementasi otoda
telah dilaksanakan dengan baik? Apa peranan Perbankan agar pembangunan sektor
ekonomi dapat lebih cepat? Saya akan mencoba mengulas masalah tersebut dari
sisi pandangan saya.
Dari berbagai kunjungan tugas ke daerah, saya mencoba berkeliling untuk melihat bagaimana perkembangan sektor riil di daerah. Pengamatan ini memang belum bisa dilihat atau dibuktikan dari data statistik, namun dari pengamatan dilapangan telah menunjukkan adanya perubahan, serta gairah para pelaku ekonomi di pasar.
1. Implementasi Undang-undang Otonomi daerah
Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah (selanjutnya disingkat otoda) di Indonesia. Undang-undang no.32 tahun 2004 pasal 1 butir 5 menyatakan “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suatu perwujudan asas desentralisasi dan pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.”
2. Implikasi otoda terhadap sektor perbankan di daerah
Pelaksanaan otoda akan mempengaruhi sektor perbankan di daerah. Peran dan fungsi perbankan sangat penting, dan diharapkan dapat menghidupkan dan memacu perekonomian daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan otoda, perbankan di daerah mau tak mau akan mendapatkan efeknya, antara lain semakin banyaknya dana yang berada atau ditanamkan pada sektor perbankan di daerah. Dana ini harus dimanfaatkan, karena suku bunga pinjaman yang harus dibayar perbankan akan cukup besar, dan hanya mungkin bisa menutup biaya overhead apabila perbankan dapat menyalurkan dana tersebut masuk ke sektor riil. Melihat kondisi ini, perbankan harus benar-benar mampu dan mengetahui kondisi makro ekonomi di daerah, sebagai dasar membuat kebijakan pemberian pinjaman, penetapan suku bunga, serta pemasaran produk dan jasa perbankan.
3. Bagaimana peran perbankan dalam menunjang perkembangan ekonomi di daerah?
Kompas tanggal 24 Agustus 2007 hal 1 memberitakan, bahwa pada awal triwulan II tahun 2007, posisi total simpanan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang ditempatkan di Perbankan sekitar Rp.96 triliun. Sebagian besar simpanan Pemda biasanya ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah masing-masing. Penempatan dana Pemda dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), tertinggi oleh Pemda Riau sebesar Rp. 6.575 miliar, diikuti oleh Pemda Jawa Timur sebesar Rp. 5.660 miliar dan Pemda Kalimantan Timur sebesar Rp. 5.480 miliar.
Melihat besarnya dana yang masih disimpan dalam bentuk SBI, menunjukkan bahwa anggaran Pemda belum digunakan secara lancar, dan di satu sisi Pemerintah mendapat tambahan beban dengan memberikan bunga atas SBI. Apabila dana tersebut dapat segera disalurkan untuk pembangunan, maka diharapkan pembangunan didaerah akan segera terwujud, dan mendorong pertumbuhan sektor riil di daerah tersebut.
Mengabaikan polemik yang terjadi, mengapa masih banyak dana Pemda tersimpan di SBI, maka dari data di atas terlihat bahwa peran serta Perbankan di daerah sangat penting. Agar Perbankan dapat ikut berperan serta dalam penyaluran dana ke sektor-sektor pembangunan yang langsung berdampak pada pembangunan sektor riil, maka Perbankan di daerah juga harus menyiapkan personalnya serta membangun “Credit Culture” agar dana yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Apakah yang dimaksud dengan Credit Culture?
Credit culture meliputi 4 P, yaitu:
Phylosophy. Yang harus diperhatikan dalam filosofi pemasaran produk dan jasa bank, adalah: Vision, Mision, High Return High Risk, Aggresive Growth dan Credit Quality.
Policy. Unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : a) Risk Averse, yang terdiri dari ; CRM (Credit Risk Management), CaR (Capital at Risk), serta level risiko. b) Risk taker, adalah sampai seberapa jauh Bank dapat mengambil risiko, yang telah dimitigasi sebelumnya.
Prosedure. Bagaimana organisasi Bank ( berdasar segmen bisnisnya, regional/branch), sophisticated atau simple.
People. Bagaimana: quality, experience, dan decision maker nya.
Dari kunjungan beberapa kali ke daerah, menurut pengamatan saya, hal utama yang harus ditingkatkan adalah dari unsur people. Mengapa? Karena unsur keberhasilan sebuah Bank terutama ditentukan oleh manusianya. Sebagus apapun sistem dan prosedur yang ada, tanpa diimbangi oleh manusia yang berkualitas, semua tak ada gunanya.
Bagaimana Perbankan didaerah dapat meningkatkan kualitas orang-orangnya? Peningkatan kualitas ini bisa dilakukan, antara lain dengan: pendidikan, perbaikan sistem reward dan punishment, sehingga para staf yang berada di ujung tombak dapat memberikan pelayanan prima, dapat melihat usaha mana yang layak dibiayai, serta bagaimana mitigasi risikonya.
Pada dasarnya kualitas seseorang sangat ditentukan oleh experience atau jam terbang. Bank dapat membuat tahapan-tahapan risiko yang dapat diterima, didasarkan pada experience dan kompetensi staf, misalkan dengan memberikan limit exposure, serta pemberian delegasi wewenang melakukan putusan berdasar kompetensinya.
Dapat dipahami bahwa Perbankan di daerah, seperti halnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), karena lokasinya, jarang terlibat dengan pemberian kredit dalam skala besar. Untuk mengatasi hal ini, BPD dapat dilibatkan dalam pemberian kredit skala menengah ke atas (mis. kredit untuk pembangunan infrastruktur dll), dengan sistem kredit sindikasi. Artinya BPD bersama dengan Bank-bank lain yang telah mempunyai pengalaman, dapat duduk bersama membiayai suatu proyek, dari sini BPD dapat belajar dari sesama anggota sindikasi bagaimana cara menilai suatu proyek, sampai dengan membuat term and condition suatu pinjaman, agar pinjaman dapat berjalan lancar, dan proyek dapat selesai sesuai target yang ditetapkan.
Bagaimana dengan pemberian pinjaman skala kecil, yang menurut pengamatan saya potensi nya sangat besar di daerah. BPD dapat membuat berbagai segmen bisnis, serta sistem dan prosedurnya dibuat didasarkan segmentasi tersebut. Untuk nasabah kecil (mikro dan ritel), yang risikonya kecil, sistem prosedur untuk mengakses ke dalam perbankan dapat dipermudah, namun di sisi lain para Analis Kredit (Account Officer atau AO) harus bisa melakukan penilaian secara personal approach, yang didasarkan atas kelayakan usaha. Disadari bahwa para pengusaha kecil ini pada umumnya belum bisa membuat laporan keuangan, serta belum dapat membuat proposal untuk mengajukan pinjaman ke Bank. Disinilah tugas para Account Officer untuk membantu para nasabah, karena putusan pinjaman tetap harus melalui prosedur baku dan didokumentasikan. AO dapat berperan sebagai konsultan, dan mengingat peranan AO seperti ini, Bank harus membuat Sistem Prosedur yang mengandung built in control, serta pemilihan AO yang berkualitas, agar sasarannya dapat dicapai.
Dengan mendorong perbankan di daerah ikut berperan serta secara aktif, diharapkan pembangunan ekonomi daerah dapat terwujud, karena merekalah yang tahu kondisi dan situasi lingkungan di daerah.
Sumber bacaan:
Kompas, 24 Agustus 2007 hal.1. Paculah Ekonomi daerah: Tak bisa dipahami tingkat kemiskinan tinggi, tetapi dana ditaruh di Bank.
Herawati. Strategi mempertahankan dana Pemda sehubungan dengan implementasi undang-undang otonomi daerah (studi kasus di bank X). Makalah yang disampaikan pada Sespibank, LPPI
Dari berbagai sumber (bahan ceramah, mengajar dan berbagai sumber bacaan)
Dari berbagai kunjungan tugas ke daerah, saya mencoba berkeliling untuk melihat bagaimana perkembangan sektor riil di daerah. Pengamatan ini memang belum bisa dilihat atau dibuktikan dari data statistik, namun dari pengamatan dilapangan telah menunjukkan adanya perubahan, serta gairah para pelaku ekonomi di pasar.
1. Implementasi Undang-undang Otonomi daerah
Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah (selanjutnya disingkat otoda) di Indonesia. Undang-undang no.32 tahun 2004 pasal 1 butir 5 menyatakan “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suatu perwujudan asas desentralisasi dan pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.”
2. Implikasi otoda terhadap sektor perbankan di daerah
Pelaksanaan otoda akan mempengaruhi sektor perbankan di daerah. Peran dan fungsi perbankan sangat penting, dan diharapkan dapat menghidupkan dan memacu perekonomian daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan otoda, perbankan di daerah mau tak mau akan mendapatkan efeknya, antara lain semakin banyaknya dana yang berada atau ditanamkan pada sektor perbankan di daerah. Dana ini harus dimanfaatkan, karena suku bunga pinjaman yang harus dibayar perbankan akan cukup besar, dan hanya mungkin bisa menutup biaya overhead apabila perbankan dapat menyalurkan dana tersebut masuk ke sektor riil. Melihat kondisi ini, perbankan harus benar-benar mampu dan mengetahui kondisi makro ekonomi di daerah, sebagai dasar membuat kebijakan pemberian pinjaman, penetapan suku bunga, serta pemasaran produk dan jasa perbankan.
3. Bagaimana peran perbankan dalam menunjang perkembangan ekonomi di daerah?
Kompas tanggal 24 Agustus 2007 hal 1 memberitakan, bahwa pada awal triwulan II tahun 2007, posisi total simpanan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang ditempatkan di Perbankan sekitar Rp.96 triliun. Sebagian besar simpanan Pemda biasanya ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah masing-masing. Penempatan dana Pemda dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), tertinggi oleh Pemda Riau sebesar Rp. 6.575 miliar, diikuti oleh Pemda Jawa Timur sebesar Rp. 5.660 miliar dan Pemda Kalimantan Timur sebesar Rp. 5.480 miliar.
Melihat besarnya dana yang masih disimpan dalam bentuk SBI, menunjukkan bahwa anggaran Pemda belum digunakan secara lancar, dan di satu sisi Pemerintah mendapat tambahan beban dengan memberikan bunga atas SBI. Apabila dana tersebut dapat segera disalurkan untuk pembangunan, maka diharapkan pembangunan didaerah akan segera terwujud, dan mendorong pertumbuhan sektor riil di daerah tersebut.
Mengabaikan polemik yang terjadi, mengapa masih banyak dana Pemda tersimpan di SBI, maka dari data di atas terlihat bahwa peran serta Perbankan di daerah sangat penting. Agar Perbankan dapat ikut berperan serta dalam penyaluran dana ke sektor-sektor pembangunan yang langsung berdampak pada pembangunan sektor riil, maka Perbankan di daerah juga harus menyiapkan personalnya serta membangun “Credit Culture” agar dana yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Apakah yang dimaksud dengan Credit Culture?
Credit culture meliputi 4 P, yaitu:
Phylosophy. Yang harus diperhatikan dalam filosofi pemasaran produk dan jasa bank, adalah: Vision, Mision, High Return High Risk, Aggresive Growth dan Credit Quality.
Policy. Unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : a) Risk Averse, yang terdiri dari ; CRM (Credit Risk Management), CaR (Capital at Risk), serta level risiko. b) Risk taker, adalah sampai seberapa jauh Bank dapat mengambil risiko, yang telah dimitigasi sebelumnya.
Prosedure. Bagaimana organisasi Bank ( berdasar segmen bisnisnya, regional/branch), sophisticated atau simple.
People. Bagaimana: quality, experience, dan decision maker nya.
Dari kunjungan beberapa kali ke daerah, menurut pengamatan saya, hal utama yang harus ditingkatkan adalah dari unsur people. Mengapa? Karena unsur keberhasilan sebuah Bank terutama ditentukan oleh manusianya. Sebagus apapun sistem dan prosedur yang ada, tanpa diimbangi oleh manusia yang berkualitas, semua tak ada gunanya.
Bagaimana Perbankan didaerah dapat meningkatkan kualitas orang-orangnya? Peningkatan kualitas ini bisa dilakukan, antara lain dengan: pendidikan, perbaikan sistem reward dan punishment, sehingga para staf yang berada di ujung tombak dapat memberikan pelayanan prima, dapat melihat usaha mana yang layak dibiayai, serta bagaimana mitigasi risikonya.
Pada dasarnya kualitas seseorang sangat ditentukan oleh experience atau jam terbang. Bank dapat membuat tahapan-tahapan risiko yang dapat diterima, didasarkan pada experience dan kompetensi staf, misalkan dengan memberikan limit exposure, serta pemberian delegasi wewenang melakukan putusan berdasar kompetensinya.
Dapat dipahami bahwa Perbankan di daerah, seperti halnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), karena lokasinya, jarang terlibat dengan pemberian kredit dalam skala besar. Untuk mengatasi hal ini, BPD dapat dilibatkan dalam pemberian kredit skala menengah ke atas (mis. kredit untuk pembangunan infrastruktur dll), dengan sistem kredit sindikasi. Artinya BPD bersama dengan Bank-bank lain yang telah mempunyai pengalaman, dapat duduk bersama membiayai suatu proyek, dari sini BPD dapat belajar dari sesama anggota sindikasi bagaimana cara menilai suatu proyek, sampai dengan membuat term and condition suatu pinjaman, agar pinjaman dapat berjalan lancar, dan proyek dapat selesai sesuai target yang ditetapkan.
Bagaimana dengan pemberian pinjaman skala kecil, yang menurut pengamatan saya potensi nya sangat besar di daerah. BPD dapat membuat berbagai segmen bisnis, serta sistem dan prosedurnya dibuat didasarkan segmentasi tersebut. Untuk nasabah kecil (mikro dan ritel), yang risikonya kecil, sistem prosedur untuk mengakses ke dalam perbankan dapat dipermudah, namun di sisi lain para Analis Kredit (Account Officer atau AO) harus bisa melakukan penilaian secara personal approach, yang didasarkan atas kelayakan usaha. Disadari bahwa para pengusaha kecil ini pada umumnya belum bisa membuat laporan keuangan, serta belum dapat membuat proposal untuk mengajukan pinjaman ke Bank. Disinilah tugas para Account Officer untuk membantu para nasabah, karena putusan pinjaman tetap harus melalui prosedur baku dan didokumentasikan. AO dapat berperan sebagai konsultan, dan mengingat peranan AO seperti ini, Bank harus membuat Sistem Prosedur yang mengandung built in control, serta pemilihan AO yang berkualitas, agar sasarannya dapat dicapai.
Dengan mendorong perbankan di daerah ikut berperan serta secara aktif, diharapkan pembangunan ekonomi daerah dapat terwujud, karena merekalah yang tahu kondisi dan situasi lingkungan di daerah.
Sumber bacaan:
Kompas, 24 Agustus 2007 hal.1. Paculah Ekonomi daerah: Tak bisa dipahami tingkat kemiskinan tinggi, tetapi dana ditaruh di Bank.
Herawati. Strategi mempertahankan dana Pemda sehubungan dengan implementasi undang-undang otonomi daerah (studi kasus di bank X). Makalah yang disampaikan pada Sespibank, LPPI
Dari berbagai sumber (bahan ceramah, mengajar dan berbagai sumber bacaan)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
“Economic
Hit Men (EHM) adalah profesional berpenghasilan sangat tinggi yang menipu
negara-negara di seluruh dunia triliunan dolar. Mereka menyalurkan uang dari Bank
Dunia, USAID, dan organisasi “bantuan” luar negeri lainnya menjadi dana
korporasi-korporasi raksasa dan pendapatan beberapa keluarga kaya yang
mengendalikan sumber-sumber daya alam di planet bumi ini. Sarana mereka
meliputi laporan keuangan yang menyesatkan, pemilihan yang curang, penyuapan,
pemerasan, seks dan pembunuhan. Mereka memainkan permainan yang sama tuanya
dengan kekuasaan, sebuah permainan yang telah menentukan dimensi yang baru dan
mengerikan selama era globalisasi. Aku tahu itu, aku adalah seorang Economic
Hit Men.” (Perkins, 2005)
Kutipan di atas merupakan pengakuan
dari John Perkins, seorang ahli ekonomi yang mengaku telah melakukan pekerjaan
“kotor” kepada negara-negara berkembang di seluruh dunia dengan label kebaikan
dan iming-iming uang “bantuan” dari lembaga-lembaga keuangan internasional, dan
salah satu yang terbesar adalah Bank Dunia. Pengakuan ini merupakan satu dari
sekian banyak kontroversi yang meliputi Bank Dunia, baik anggota di dalamnya,
tujuan didirikannya, aliran dana yang dikucurkannya, hingga program-program
“bantuan” keuangannya bagi negara-negara berkembang, tidak terkecuali
Indonesia.
Berdasarkan catatan sejarah, Bank
Dunia sendiri sebenarnya didirikan bersama-sama Dana Moneter Internasional
(IMF) di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat pada tahun 1944.
Tujuannya saat itu adalah menghindari terulangnya Great Depression
akibat terjadinya perang dunia kedua. Dengan kata lain, awal pendiriannya
ditujukan untuk ikut membangun stabilitas ekonomi global, terutama akibat
peperangan ataupun bencana alam. Namun dalam perjalanannya, tujuan ini telah
bergeser dan kini aktivitas Bank Dunia justru seringkali menimbulkan
kontroversi.
Bagi Indonesia sendiri, pembangunan
dalam negeri serta perekonomian dan perpolitikan nasional tidak dapat
dipisahkan dari Bank Dunia. Sebagai contoh, kita tentu masih ingat beberapa
waktu lalu polemik politik nasional seputar kasus “Century” diredam dengan
terpilihnya Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia dengan gaji
sebesar US$347.000 per tahun ditambah tunjangan pensiun sebesar US$52.752 dan tunjangan
lain-lain sebesar US$76.698 (Susanto, 2010). Selain itu, jumlah pinjaman Bank
Dunia kepada Indonesia juga cukup besar, apalagi jika dibandingkan dengan
negara-negara lain. Hingga tahun 1998 saja, nilai pinjaman Bank Dunia untuk
Indonesia sudah menyentuh nilai 25,4 milliar dollar AS (Hutagalung, 2009).
Dengan nilai pinjaman sebesar itu, bahkan lebih besar, tentu saja Bank Dunia
dan kebijakan-kebijakannya menjadi bagian yang saling terikat erat dengan
pembangunan Indonesia.
Hukum universal menyatakan bahwa
setiap ada aksi, akan ada reaksi, setiap ada dukungan (pro), akan ada
perlawanan (kontra). Hal itu pula yang terjadi terkait “bantuan” dana
yang mengalir dari Bank Dunia untuk Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini
dimaksudkan untuk memberikan pandangan mengenai dampak positif dan negatif dari
“bantuan” dana dari Bank Dunia, khususnya bagi Negara Indonesia. Selain karena
topik ini menarik untuk dibahas, juga merupakan sesuatu yang penting bagi
pembangunan dan kemajuan Indonesia ke depan, dengan atau tanpa campur tangan
Bank Dunia.
Peranan.
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga
sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang
(giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Lembaga Keuangan
Posted by asro pada 8 November 2012
Seperti diketahui bersama bahwa
modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan
suatu bisnis. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan
sebagai sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama
Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu
menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit)
dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini, Lembaga
Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang
tersebut kepada unit ekonomi defisit. Di Indonesia, Lembaga Keuangan
dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga
Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10
Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam UU tersebut Bank didefinisikan
sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Dalam hal ini fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.
Menurut jenisnya, bank terdiri dari Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain
meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan
hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan
kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada,
meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya; 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan
untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek; 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau
melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13) melakukan kegiatan dalam valuta asing
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15) melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 16) bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang: 1) melakukan
penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15 di
atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar
kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2. Bank Pengkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat
meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang
untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan
penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di
luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum
dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan
bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah,
Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Lembaga Keuangan Bukan
Bank adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam
masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan
Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito serta yang
sejenis dengan itu.
Ada beberapa tipe Lembaga
Keuangan Bukan Bank, yaitu : Development Type adalah Lembaga
Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (1-5 thn) dan jangka
panjang (lebih dari 5 tahun); Investment Type adalah
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam penerbitan
dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan tidak
diperkenankan memberikan kredit; Housing Type adalah Lembaga
Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian rumah jangka
menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun. Ada beberapa
jenis perusahaan yang masuk dalam kategori Lembaga Keuangan Bukan
Bank, yaitu: 1) Perusahaan Asuransi; 2) Dana Pensiun; 3) Perusahaan
Pegadaian; 4) Pasar Modal;.
1. Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan
menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992,
Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan. Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu:
1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada
unsur ke-3 terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji
membayar uang kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan
terjadi/tak tentu.
Usaha perasuransian merupakan
kegiatan usaha yang bergerak di bidang: 1) Usaha aruransi, yaitu usaha jasa
keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi
asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang
tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang; 2) Usaha
penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian
kerugian asuransi dan jasa akturia.
Usaha asuransi terdiri dari : 1) Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa
dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
2) Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang
dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; 3)
Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko
yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi
jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri dari: 1) Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi
asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; 2) Usaha pialang
reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi; 3) Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan
jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; 4)
Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia; 5) Usaha agen
asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa
asuransi untuk dan atas nama penganggung.
Usaha perasuransian hanya dapat
dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan, Koperasi
atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen
asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
2. Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan PP
No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya
dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana
Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana
Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti
adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun
atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya
ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun.
Dana Pensiun memiliki status
sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11
Tahun 1992.
3. Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP
No 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal
1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang
atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang
yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas
nama orang yang mempunyai utang. Sesorang yang mempunyai utang tersebut
memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak
yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian
sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan
usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum
Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian: 1)
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 2) penyaluran uang pinjaman
berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi
logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas,
serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung
pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian
dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak
perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal (awal) Perum Pegadaian
seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN)
. Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari
perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
4. Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta
peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek
yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun
1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak investasi
kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain: 1) Bapepam (Badan
Pengawas Pasar Modal) adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan
dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal; 2) Bursa Efek
merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin
usaha dari Bapepam; 3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring
dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain.
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
Lembaga penunjang Pasar
Modal terdiri dari : 1) Kustodian adalah Pihak yang memberikan
jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat
persetujuan Bapepam. 2) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh
izin usaha dari Bapepam. 3) Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili
kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan ususaha sebagai Wali
Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar Modal adalah
berupa: 1) Reksa Dana; 2) Saham; 3) Saham Preferen; 4) Obligasi; 5) Obligasi
Konversi; 6) Waran; 7) Right Issue.
Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan di luar Lembaga Keuangan Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga
Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam
peraturan tersebut Lembaga Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Lembaga Pembiayaan meliputi: 1) Perusahaan Pembiayaan; 2) Perusahaan
Modal Ventura; dan 3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1. Perusahaan
Pembiayaan. Kegiatan usaha Perusahaan
Pembiayaan meliputi: 1) Sewa Guna Usaha; 2) Anjak Piutang; 3) Usaha
Kartu Kredit; 4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Pembiayaan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, Perusahaan Pembiayaan
didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
Lembaga Pembiayaan.
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun
sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh
Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran. Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk
pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak
opsi untuk membeli barang tersebut setelah perjanjian berakhir. Dalam
kegiatan ini, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli
barang dari Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali kepada
Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha, hak milik atas barang
modal yang disewagunausahakan berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang
jangka pendek (jangka 1 tahun) suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang
tersebut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan
dari Penjual Piutang (Without Recourse) dimana Perusahaan
Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang dan Anjak
Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) dimana
Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh
piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
Usaha Kartu Kredit (Credit
Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk
pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan Kartu Kredit. Kegiatan ini
dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh
pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
Pembiayaan Konsumen (Consumer
Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara
angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan
barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara lain pembiayaan kendaraan
bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, serta
perumahan) dengan pembayaran secara angsuran.
2. Perusahaan
Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan
usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu
dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi,
dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai
dengan definisi ini, kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura
meliputi : 1) Penyertaan saham (equity participation); 2) Penyertaan
melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); 3)
Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3. Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur adalah badan usaha yang
didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada
proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
meliputi: 1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk
pembiayaan infrastruktur; 2) Refinancing atas infrastruktur yang telah
dibiayai pihak lain; 3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans)
yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha
tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur dapat pula melakukan: 1) Pemberian
dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk
pembiayaan infrastruktur; 2) Pemberian jasa konsultasi; 3) Penyertaan modal (equity
investment); 4) Upaya mencarikan swap market yang berkaitan
dengan pembiayaan infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat
berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Referensi:
- Miranda Nasihin; Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan; Buku Pintar; 2012.
- KUHPerdata.
- KUHD
- UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- PP No 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian.
- PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- PP No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
- http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/03/pegadaian.html
- http://www.slideshare.net/raharjo33/lembaga-keuangan-non-bank-2-non-perbankan
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
ESENSI PROGRAM
Program ini bertujuan untuk membimbing peserta dalam memahami cara-cara analisis laporan keuangan dengan benar.
MANFAAT
Peserta diharapkan mampu
menerapkan skill dan attitude dalam melakukan analisis
keuangan.
ESENSI MATERI
Kursus e-learning Financial
Analysis ini berisi materi pembelajaran mengenai konsep dan fungsi laporan
keuangan pada suatu perusahaan, yang terdiri atas tiga jenis, yaitu neraca,
laporan laba-rugi, dan laporan arus kas.
Melalui materi kursus ini,
peserta diharapkan dapat memperoleh wawasan bahwa secara umum Analisis Laporan
Keuangan dibutuhkan untuk melihat kondisi keuangan, kinerja, serta prospek
suatu perusahaan. Materi meliputi:
- Pengantar Laporan Keuangan
- Pihak-Pihak Yang Berkepentingan Dalam Analisis Laporan Keuangan
- Laporan Laba-Rugi dan Laporan Arus Kas
- Analisis Laporan Keuangan
- Studi Kasus
METODE
Program ini menggunakan metode
pembelajaran secara interaktif dengan menggunakan kekuatan multimedia untuk
mendapatkan hasil belajar yang maksimal. Program ini juga didesain secara
khusus dengan menggunakan kaidah-kaidah pembelajaran e-learning
internasional, sehingga mempermudah peserta dalam menyerap semua informasi yang
disajikan. Pada saat belajar peserta dapat bertanya lewat internet/email
kepada pengajar LPPI dan jawabannya akan diberikan secepatnya. Setelah
berakhirnya masa belajar, maka akan diadakan ujian akhir untuk memperoleh
sertifikat.
PESERTA YANG DISARANKAN
Program ini dapat digunakan oleh
seluruh pegawai/ konsultan keuangan.
FASILITATOR
Pelatihan akan dipandu oleh
fasilitator yang menguasai bidangnya secara konseptual dan praktikal.
DURASI & JADWAL
Waktu belajar hanya 2 jam
e-Learning.
Kalau kita menelusuri bentuk laporan
dari beberapa perusahaan, akan kita temukan berbagai macam bentuk laporan.
Laporan tersebut dapat kita golongkan ke dalam dua kelompok yaitu laporan
operasional dan laporan keuangan. Laporan operasional digunakan untuk mengawasi
aktivitas perusahaan dan diprint-out langsung oleh bagian yang terkait langsung
dengan aktivitas tersebut serta laporan operasional sering
tidak dilengkapi dengan satuan nilai mata uang. Namun tidak berarti
laporan operasional tidak memerlukan satuan nilai mata uang
tersebut. Bentuk laporan operasional sangat tergantung pada jenis operasional
perusahaan dengan kecederungan pengukuran menggunakan satuan volume.
Laporan keuangan adalah laporan yang menyangkut asset perusahaan dan
perubahannya. Laporan keuangan mempunyai bentuk standar dan aturan, prosedur
yang harus dipenuhi dan dibuat oleh bagian akuntansi.
Laporan akuntansi utama adalah Neraca (Balanced),
Laporan Rugi laba (income statement) dan Laporan perubahan modal (Capital
Statement)
Menurut PSAK No.1 Revisi 98, Pragraph 07 :
Laporan
keuangan yang lengkap terdiri dari komponenkomponen berikut ini:
a) neraca,b) laporan laba-rugi,
c) laporan perubahan ekuitas,
d) laporan arus kas,
yaitu laporan secara systematis yang menggambarkan
posisi keuangan dari suatu perusahaan meliputi Assets (harta), Liabilities
(hutang) dan Capital (modal). Bentuk neraca harus memenuhi persamaan
akuntansi dan umumnya bebentuk:
Skontro/Horizontal. Dalam bentuk ini aktiva (harta)
diletakan disebelah kiri sedangkan passiva (liabities+modal) diletakan
disebelah kanan
Report form/Laporan. Dalam bentuk ini aktiva (harta)
diletakan disebelah atas sedangakan passiva (liabities+modal) diletakan
disebelah bawah
Laporan perubahan Modal (Capital Statement) yaitu
laporan yang menggambarkan akibat adanya selisih perhasilan dengan biaya dan
unsur lainnya misalnya tambahan investasi (additional investment) atau
pengambilan (withdrawals).
Masih terdapat bentuk lain asalkan tidak menyimpang
dari persamaan akuntansi.
Neraca umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi
(akhir tahun) dan akhir periode (bulanan) dan dalam system akuntansi komputer
neraca dapat dususun setiap saat bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual
memungkinkan neraca dapat divisual setiap saat.
Laporan Rugi laba (income statement)
yaitu laporan systematis yang menggambarkan selisih
penghasilan (reveneus) dengan Biaya (Expenses)
Analisa Laporan Keuangan
Analisa Rugi laba
Analisa Neraca
- 1. MENGANALISA LAPORAN KINERJA
KEUANGAN Manfaat ukuran kinerja non-keuangan dalam proses pengendalian
manajemen. Menghitung varian Bagian ini berfokus pada pembandingan selisih
antara data actual dengan rencana. Suatu analisa yang lebih menyeluruh
akan mengidentifikasi penyebab varian tersebut dan unit yang bertanggung
jawab atasnya. Sistem yang efektif dapat mengidentifikasi varian hingga ke
lapisan terendah dari manajemen, karena selisih- selisih tersebut bersifat
hirarkis. Gambar berikut ini akan menjelaskan kepada kita bagaimana
selisih dapat diidentifikasi ditiap lapisan manajemen. Total varian Biaya
Non Biaya Penjualan manufaktur ManufakturAdminist Penjual Sumber Biaya
Biaya Volume Hargarsi an daya Variabel Tetap Jual Bahan Tng Krj V FOH
Nilai Volume Baku Langs. Pasar Industri Keterangan : Kinerja unit bisnis
secara total dibagi dalam varian pendapatan dan varian biaya. Varian
pendapatan kemudian dibagi lagi ke dalam volume dan varian harga untuk
unit bisnis secara total dan untuk tiap-tiap pusat pertanggungjawaban
pemasaran di dalam suatu unit. Yang selanjutnya dapat dibagi menurut area
penjualan dan distrik penjualan. Biaya manufaktur dapat dibagi dengan pabrik
dan departemen di dalam pabrik. Tipe analisa seperti ini merupakan alat
pertanggungjawaban yang kuat, tanpa membatasi efektifitas dari rencana
profit.
- 2. Hasil dari penghitungan
varian dapat ditindaklanjuti apabila perubahan padahasil aktual dianalisa
terhadap tiap ekspektasi tersebut. Struktur analisa yang kitagunakan
sebagai pedoman membuat analisa selisih (selanjutnya akan kita
sebutanalisis varians) dapat terlihat dalam aktivitas berikut : Identifikasi faktor kunciü penyebab yang mempengaruhi laba Pisahkan varian laba secaraü keseluruhan berdasarkan faktor kunci penyebab Fokuskan kepada varianü yang berdampak pada laba dalam tiap faktor
penyebab Cobaü untuk menghitung dampak tiap-tiap faktor penyebab
secara terpisah dan spesifik, dengan hanya memperhitungkan satu faktor
tersebut dalam satu waktu.
Tambahkan tingkat kesulitan secara berurutan, satuü waktu untuk satu lapisan, dimulai dari tingkat yang
paling memungkinkan. Hentikan
proses jika tingkat kesulitan yang bertambahü pada suatu tingkat tidak
didukung oleh tambahan pemikiran yang bermanfaat ke dalam factor penyebab
selisih laba secara keseluruhan.Varian PendapatanPada bagian ini,
dijelaskan cara menghitung harga jual, volume, dan variancampuran.
Perhitungan dibuat untuk tiap lini produk, dan hasilnya akan
disatukanuntuk menghitung varian total. Varian positif berarti
menguntungkan, karena inimengindikasikan laba aktual melebihi laba yang
direncanakan. Hal sebaliknyaberlaku pada varian negatif.Varian Harga
JualVarian harga jual dihitung dengan mengalikan selisih antara harga
actual dan harga standar dengan volume actual.Varian Campuran dan
VolumeSeringkali varian campuran dan varian volume tidak
terpisah.Persamaan untuk kombinasi keduanya adalah :
- 3. Varian campurandan volume =
( vol. actual – vol. yg dianggarkan ) x ( Unit kontribusi
ygdirencanakan)Varian volume terjadi dari penjualan produk yang melebihi
rencana. variancampuran terjadi dari penjualan proporsi produk yang
berbeda dari asumsi rencana.Karena varian campuran dan volume merupakan suatu
kesatuan, teknik untukmemisahkan keduanya cukup rumit.Varian CampuranVaria
Campuran untuk tiap produk diperoleh dari persamaan berikut :Varian
Campuran = [ ( Total volume penjualan actual x proporsi yang dianggarkan
)– ( Volume penjualan actual ) ] x Unit kontribusi yang direncanakanVarian
VolumeVarian Volume dapat dihitung dengan mengurangkan Varian Campuran
darikombinasi Varian campuran dan volume.Atau dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut :[(Total vol. penj.aktual x persentasi anggaran) – persentasi
penj.] x unit kontribusiyang dianggarkanPenetrasi pasar dan volume
industri Salah satu metode perluasan atas analisa penghasilan adalah
memisahkanvarian campuran dan volume menjadi dua bagian yaitu varian
karena beda pasar(market share variance) dan varian karena beda volume
industri (industri volumevariance).Market share variance [Actual sales –
(actual industri volume x budgeted market share)] x budgeted unit
contribution
- 4. Industri volume variance
[(Actual industry volume – budgeted industry volume) x budgeted market
share] x budgeted unit cotributionVarians biaya• Biaya tetap• Biaya
variabel Biaya variabel adalah
biaya yang besarnya tergantung pada volumeü produksi Biaya variabel dihitung berdasarkan
volume produksi, bukanü volume penjualan Untuk menghitung biaya variabel yangü dianggarkan, volume produksi aktual dikalikan dengan
biaya standar yang telah ditentukan sebelumnya Selisih biaya variabel diperolehü melalui pengurangan biaya variabel yang dianggarkan
(budgeted variable costs) terhadap biaya variabel aktual (actual
variable Periode perbandinganØcosts)Variasi dalam praktek Sebagai contoh, ada
beberapa perusahaan yang menggunakan periode selama satu tahun yang
berakhir pada tanggal tertentu, misalnya pada tanggal 30 Juni. Laporan
satu tahun ini biasanya terdiri dari jumlah aktual untuk enam bulan
pertama ditambah dengan perkiraan tentang pendapatan dan biaya untuk
enam Penekanan pada gross marginØbulan berikutnya. Gross margin adalah selisih antara
harga jual dan biaya manufaktur standar. Perubahan dalam biaya atau hal
lainnya dapat menyebabkan perubahan dalam harga jual yang semula
direncanakan untuk stabil sepanjang tahun.Standar Evaluasi
- 5. Ada 3 TIPE STANDAR FORMAL
yang digunakan untuk mengevaluasi laporankondisi actual, yaitu1. Anggaran
atau standar perkiraan Anggaran merupakan standar yang paling sempuran
jika dibuat dengan hati-hati dan terkoordinasi.2. Standar Historis Kinerja
suatu perusahaan diukur dengan membandingkan kondisi actual pada periode
lalu dengan kondisi pada periode ini. Standar ini memiliki DUA KELEMAHAN
yaitu : 1. Adanya perubahan kondisi antara dua periode yang
diperbandingkan sehingga hasil perbandingan tersebut menjadi tidak akurat.
2. Kinerja pada periode yang lalu tidak dapat diterima. Meskipun standar
ini mempunyai beberapa kelemahan namun standar tersebut digunakan oleh
beberapa perusahaan karena tidak adanya standar perkiraan lain yang
dianggap lebih baik.3. Standar Eksternal Standar ini digunakan untuk
mengukur kinerja suatu perusahaan dengan cara membandingkannya dengan
pusat pertanggunjawaban yang lain atau perusahaan lain yang bergerak di
bidang industri sejenis. Beberapa perusahaan biasanya menjadikan
perusahaan lain yang dianggap memiliki kualitas manajemen yang paling baik
sebagai model mereka atau dasar perbandingannya. Proses ini disebut
benchmarking.Keterbatasan StandarNilai perbedaan antara hasil actual dan
standar hanya bisa dijadikan bahanpertimbangan apabila standar yang telah
ada merupakan standar yang valid ataumemiliki estimasi perkiraan yang tepat.Bahkan
Standar biaya pun tidak dapat dijadikan standar yang akurat dalam
setiapkejadian, hal ini disebabkan karena standar tersebut tidak
diciptakan untukmengatasi masalah dalam setiap keadaan atau meskipun telah
diusahakan dengan
- 6. baik namun bisa saja terjadi
perubahan kondisi yang menyebabkan standar tersebutmenjadi tidak tepat
lagi.Sistem Full CostingPerusahaan yang menggunakan system full costing
akan memasukkan biayaVariabel FOH dan Biaya Fixed FOH dalam memperhitungan
nilai standarpersediaan per unit.Jika perusahaan mengunakan system
variable cost, maka biaya tetap produksi tidakdiperhitungkan dalam
persediaan jadi tidak ada nilai varian volume produksi. Hal initerjadi
karena nilai varian diperoleh dari selisih antara nilai produksi yangdianggarkan
dengan nilai actual.Keterbatasan analisis varianAnalisis ini mempunyai
keterbatasan yaitu :1. Hanya dapat mengidentifikasi dimana varian atau
perbedaan itu terjadi namun tidak dapat mengetahui kenapa perbedaan
tersebut terjadi. Contoh : Suatu laporan mungkin saja menunjukan adanya
varian yang tidak menguntungkan dalam biaya pemasaran dan hal itu
disebabkan tingginya biaya promosi. Namun analisis varian tidak dapat
menjelaskan kenapa biaya promosi tersebut tinggi dan apa yang akan terjadi
bila beberapa tindakan diambil untuk mengatasinya.2. Sulit memutuskan
apakah nilai varian tersebut signifikan. Teknik statistik dapat digunakan
untuk menentukan apakah ada perbedaan yang signifikan antara kinerja
actual dan standar; teknik ini hanya bisa daplikasikan pada proses yang
terjadi berulang-ulang. Sedangkan pada level unit bisnis, proses yang
seperti ini tidak terjadi sehingga sulit untuk menentukan signifikasi
analisis varian. Varian sebaiknya hanya ditelusuri jika manfaat yang
diharapkan dari mengkoreksi kesalahan yang menyebabkan varian tersebut
lebih besar daripada biaya yang diperlukan untuk menelusurinya.3. Dalam
laporan yang agregat, off-set terhadap varian dapat membingungkan
pembacanya.
- 7. Hal ini dapat dijelaskan
sebagai berikut : Seorang manejer yang melihat laporan suatu unit
manufaktur mungkin saja mengira bahwa kinerja unit tersebut sesuai dengan
anggaran, namun sebenarnya hal itu terjadi karena bagian yang mempunyai
kinerja baik menutup bagian lain yang memiliki kinerja buruk. Sehingga
jika beberapa lini produk dari beberapa bagian dikombinasikan akan
mengaburkan hasil laporan.4. Laporan analisis varian hanya menunjukan
kejadian yang telah terjadi dan tidak menyajikan dampaknya dimasa depan
jika manajer mengambil beberapa tindakan. Contoh : mengurangi pegawai
mungkin akan meningkatkan keuntungan masa kini namun akan menyebabkan
kerugian dimasa datang.Tindakan ManajemenPrinsip utama dalam menganalisa
laporan keuangan formal adalah :Tidak ada perbedaan yang sangat
mengejutkan dalam laporan laba bulanan.Pertimbangan perilaku dalam
evaluasi kinerja. Setiap manejer memiliki pendekatan yang berbeda dalam
segipengendalian. Manejer yang sering melakukan pengontrolan terhadap
unit-unitdibawahnya disebut “pengendalian ketat” namun manejer yang hanya
mengontrol1x dalam setahun disebut “pengendalian longgar”. Ketat atau
longgarnya suatupengendalian bukan ditentukan dari tingkat pendelegasian
namun dari luas tidaknyapendendalian tersebut.Pengendalian
KetatPengendalian ketat didasari oleh prinsip manajemen bahwa manajer akan
bekerjalebih efektif dalam hal-hal yang spesifik, misalnya mencakup tujuan
jangka pendek.Disamping itu pengendalian ketat merupakan sarana bagi
manajer untukmengevaluasi kemampuan dirinya untuk mencapai kondisi sesuai
yang diharapkan.Pengendalian longgarPengendalian longgar didasarkan pada
filosopi manajemen yang diilustrasikansebagai berikut : saya sewa
orang-orang yang berkualitas dan saya meninggalkanmereka sendiri untuk
melakukan pekerjaannya.
- 8. Meningkatnya wewenang
pertanggungjawaban dan kekuasaan untuk tingkat bawahdalam organisasi
disebut : Empowerment.Efek perilaku dari pengawasan ketat dan
longgar.Sistem pengendalian ketat memiliki 2 keuntungan dibanding system
pengendalianlonggar, yaitu : 1. Pengendalian ketat mencegah manejer dari pemborosan
dan inefisiensi. 2. Terus memotivasi manajer untuk mencari jalan terbaik
dalam mencapai target keuntunganKontrol ketat dapat menghasilkan beberapa
disfungsional efek, yaitu : 1. Manajer lebih terfokus pada tujuan-tujuan
jangka pendek sehingga mengambil keputusan yang berbahaya bagi perusahaan
di masa datang. 2. Menekankan profit jangka pendek, sehingga tidak
mengambil kesempatan yang dapat memberi keuntungan di masa datang. 3.
Timbulnya distorsi komunikasi antara manajer unit dan manajer senior, jika
anggaran dijadikan satu-satunya tolak ukur. 4. Pengawasan ketat dapat
mendorong manejer memanipulasi data.Menurut Hopwood, pengendalian ketat
dapat menyebabkan : 1. Tingkat hubungan kerja yang baik 2. Melemahnya
hubungan dengan superior 3. Melemahnya hubungan dengan rekanan 4.
Manipulasi laporan akuntansi.Faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan
pengendalian ketat vs longgarKemampuan unit bisnis untuk mencapai tujuan
yaitu menghasilkan laba tergantungpada 4 FAKTOR :1. Keleluasan bagi
Manajer Unit melatih dirinya. Semakin besar keleluasan yang diberikan
kepada manajer unit, semakin sulit mencapai keputusan yang tepat karena
tiap manejer memiliki pertimbangan masing-masing. Tapi jika manajer unit
dibatasi keleluasannya, hal itu akan menambah beban kerja manajer senior
diatasnya.2. Sejauh mana Manajer unit diberi kesempatan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan.
- 9. 3. Ketidakpastian dalam
lingkungan perusahaan Lingkungan external (yaitu pelanggan, pemasok
pesaing dan peraturan) dan lingkungan internal perusahaan (faktor-faktor
di dalam perusahaan) tidak dapat diprediksi secara pasti. Ketidakpastian
tersebut semakin mempersulit penggunaan anggaran sebagai tolak ukur
kinerja perusahaan.4. Kaitan antara keputusan manajer dengan waktu yang
diperlukan untuk merealisasikan keputusan tersebut. Keputusan manejer
sehubungan dengan peristiwa di masa lampau mungkin tidak relevan lagi
untuk diterapkan di masa datang. ==============
Komentar
Posting Komentar