bahan lembaga keuangan


Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).

Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.



Kata Kunci : fungsi intermediasi, pertumbuhan ekonomi
Pembangunan pada sektor keuangan khususnya perubahan struktur perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan perekonomian sebab lembaga keuangan, khususnya lembaga perbankan mempunyai peranan yang amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Pada masa pemulihan ekonomi bank masih belum secara optimal melakukan fungsi utamanya sebagai intermediasi keuangan yang digambarkan oleh angka perbandingan jumlah kredit yang disalurkan dengan dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan atau lazim disebut dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berdasar rumusan yang ada, maka dapat dikemukakan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui : pengaruh fungsi intermediasi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam pengumpulan datanya, penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia dan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh pada hasil penelitian, peneliti menggunakan analisis regresi berganda (multiple regression).
Dari hasil pengolahan data atau analisis data dapat diketahui : fungsi intermediasi berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa fungsi intermediasi perbakan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tetapi tingkat pengaruhnya besar. Sehingga dalam periode ini fungsi intermediasi perbankan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, itu terlihat saat menurunnya  penyaluran kredit karena perbankan berhati-hati dalam penyaluran kredit maka pertumbuhan ekonomi megalami perlambatan. Untuk peneliti selanjutnya diharapkan menambah variabel yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan menggunakan periode penelitian yang terbaru sehingga hasil penelitian akan lebih akurat dan relevan.
Pradita, Mokhamad Yanuar. 2010. Pengaruh Fungsi Intermediasi Perbankan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Skripsi, Program Studi Ekonomi dan Studi Pembangunan, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang.  Pembimbing : (1) Dr. Sugeng Hadi Utomo, M.Ec. (2) Farida Rahmawati, S.E, M.E
 tugas,fungsi,dan peran bank dalam perekonomian
Ø TUGAS – TUGAS BANK
Tugas – tugas bank antara lain :
Ø  Memberikan kredit ( pinjaman ) kepada orang atau badan usaha yang membutuhkannya. Kredit ini untuk tujuan kegiatan yang produktif dan dapat diberikan dengan kredit  jangka panjang, kredit jangka menengah serta kredit jangka pendek.
Ø  Menarik uang dari masyarakat. Dalam hal ini masyarakat dapat menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro, deposito berjangka, Tabanas dan lain-lain.
Ø  Memberikan jasa-jasa  dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Jasa ini dapat berupa pengeluaran cek pengiriman uang, membeli dan menjual wesel, penukaran valuta asing ( mata uang asing ) dan sebagainya.
Ø  Kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga.
Ø FUNGSI BANK
Fungsi-fungsi Bank antara lain :
Ø  Lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat
Ø  Lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit
Ø  Lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan pembayaran uang
Ø  Memperlancar mekanisme pembayaran
Ø  Berkaitan dengan pemberian fasilitas atau kemudahan mengenai aliran dana dari yang kelebihan kepada yang membutuhkan dana.
Ø PERANAN BANK
  1. Peranan Bank di dalam negeri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam arti bahwa, semua kegiatan oleh bank itu menyangkut soal uang kegiatan-kegiatan itu meliputi : adminitrasi keuangan, penggunaan uang, penampungan uang, perdagangan dan penukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasan.
  2. Peranan Bank di luar negeri yaitu merupakan antara dunia international dalam lalu lintas devisa ( uang ), hubungan moneter dan perdagangan.
Hubungan antara bank-bank di dalam dan di luar negeri, memungkinkan berlangsungnya impor dan ekspor, kiriman uang, kepariwisataan dan lain-lain.
Peranan bank di dalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Bank sebagai pembimbing masyarakat
Pembimbing di sini maksudnya agar masyarakat selalu berorientasi pada bank atau agar masyarakat menggunakan jasa perbankan di dalam pengelolaan usahanya.
Bimbingan bank tersebut misalnya terdiri dari upaya mendorong hasrat menabung dari masyarakat dalam bentuk :
Ø  Deposito Berjangka
Gerakan tabungan dalam bentuk deposito, memberikan bimbingan kepada masyarakat agar mereka tidak menghabiskan begitu saja seluruh pendapatnya, tetapi menyisihkan sebagian pendapatannya untuk disimpan dalam bentuk Deposito Berjangka.
Ø  Rekening Koran Giro
Bedanya dengan penyimpanan Deposito yaitu, jika Rekening Koran Giro dapat disetor dan diambil setiap waktu dan kalau deposito pengambilannya harus menunggu tanggal jatuh temponya.
Manfaat menyimpan uang dalam rekening koran giro ialah :
a.    Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, setiap uang yang dikeluarkan cukup dilakukan dengan cek.
b.    Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah, karena tidak perlu lagi menghitung lembaran-lembaran tunai yang ada.
c.    Keamanan uang perusahaan akan lebih terjamin, karena terhindari dari bahaya pencurian, perampokan, peyalahgunaan, kebakaran dan sebagainya.
Bentuk bimbingan lainnya adalah pada proses pengambilan kredit oleh masyarakat. Dalam hal ini bank akan memberikan nasehat obyektif dan bantuan berupa kredit bagi pengusaha yang berminat. Nasehat tersebut dapat berupa penglolaan manajemen peusahaan, jumlah produksi yang optimal , jenis dan jumlah dana yang sebaiknya ditarik serta bagaimana memasarkan produk perusahaan.
Ø  PERAN DAN FUNGSI BANK DALAM
     SISTEM PEREKONOMIAN
Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus, Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila diamati akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank. Tantangan lain yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada sumber pembiayaan lain.
Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura, perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaanperusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank. Sementara itu, larangan terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri perbankan. Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan.
Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat. Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan. Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industri perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung (direct regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation). Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi  prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.
Beberapa prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu: efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking). Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi
kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan
tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya.
Kewenangan mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis. Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank.
ejak diundangkannya otonomi daerah, bagaimana perkembangan pembangunan ekonomi di daerah? Apakah implementasi otoda telah dilaksanakan dengan baik? Apa peranan Perbankan agar pembangunan sektor ekonomi dapat lebih cepat? Saya akan mencoba mengulas masalah tersebut dari sisi pandangan saya.
Dari berbagai kunjungan tugas ke daerah, saya mencoba berkeliling untuk melihat bagaimana perkembangan sektor riil di daerah. Pengamatan ini memang belum bisa dilihat atau dibuktikan dari data statistik, namun dari pengamatan dilapangan telah menunjukkan adanya perubahan, serta gairah para pelaku ekonomi di pasar.
1. Implementasi Undang-undang Otonomi daerah
Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah (selanjutnya disingkat otoda) di Indonesia. Undang-undang no.32 tahun 2004 pasal 1 butir 5 menyatakan “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suatu perwujudan asas desentralisasi dan pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.”
2. Implikasi otoda terhadap sektor perbankan di daerah
Pelaksanaan otoda akan mempengaruhi sektor perbankan di daerah. Peran dan fungsi perbankan sangat penting, dan diharapkan dapat menghidupkan dan memacu perekonomian daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan otoda, perbankan di daerah mau tak mau akan mendapatkan efeknya, antara lain semakin banyaknya dana yang berada atau ditanamkan pada sektor perbankan di daerah. Dana ini harus dimanfaatkan, karena suku bunga pinjaman yang harus dibayar perbankan akan cukup besar, dan hanya mungkin bisa menutup biaya overhead apabila perbankan dapat menyalurkan dana tersebut masuk ke sektor riil. Melihat kondisi ini, perbankan harus benar-benar mampu dan mengetahui kondisi makro ekonomi di daerah, sebagai dasar membuat kebijakan pemberian pinjaman, penetapan suku bunga, serta pemasaran produk dan jasa perbankan.
3. Bagaimana peran perbankan dalam menunjang perkembangan ekonomi di daerah?
Kompas tanggal 24 Agustus 2007 hal 1 memberitakan, bahwa pada awal triwulan II tahun 2007, posisi total simpanan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang ditempatkan di Perbankan sekitar Rp.96 triliun. Sebagian besar simpanan Pemda biasanya ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah masing-masing. Penempatan dana Pemda dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), tertinggi oleh Pemda Riau sebesar Rp. 6.575 miliar, diikuti oleh Pemda Jawa Timur sebesar Rp. 5.660 miliar dan Pemda Kalimantan Timur sebesar Rp. 5.480 miliar.
Melihat besarnya dana yang masih disimpan dalam bentuk SBI, menunjukkan bahwa anggaran Pemda belum digunakan secara lancar, dan di satu sisi Pemerintah mendapat tambahan beban dengan memberikan bunga atas SBI. Apabila dana tersebut dapat segera disalurkan untuk pembangunan, maka diharapkan pembangunan didaerah akan segera terwujud, dan mendorong pertumbuhan sektor riil di daerah tersebut.
Mengabaikan polemik yang terjadi, mengapa masih banyak dana Pemda tersimpan di SBI, maka dari data di atas terlihat bahwa peran serta Perbankan di daerah sangat penting. Agar Perbankan dapat ikut berperan serta dalam penyaluran dana ke sektor-sektor pembangunan yang langsung berdampak pada pembangunan sektor riil, maka Perbankan di daerah juga harus menyiapkan personalnya serta membangun “Credit Culture” agar dana yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Apakah yang dimaksud dengan Credit Culture?
Credit culture meliputi 4 P, yaitu:
Phylosophy. Yang harus diperhatikan dalam filosofi pemasaran produk dan jasa bank, adalah: Vision, Mision, High Return High Risk, Aggresive Growth dan Credit Quality.
Policy. Unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : a) Risk Averse, yang terdiri dari ; CRM (Credit Risk Management), CaR (Capital at Risk), serta level risiko. b) Risk taker, adalah sampai seberapa jauh Bank dapat mengambil risiko, yang telah dimitigasi sebelumnya.
Prosedure. Bagaimana organisasi Bank ( berdasar segmen bisnisnya, regional/branch), sophisticated atau simple.
People. Bagaimana: quality, experience, dan decision maker nya.
Dari kunjungan beberapa kali ke daerah, menurut pengamatan saya, hal utama yang harus ditingkatkan adalah dari unsur people. Mengapa? Karena unsur keberhasilan sebuah Bank terutama ditentukan oleh manusianya. Sebagus apapun sistem dan prosedur yang ada, tanpa diimbangi oleh manusia yang berkualitas, semua tak ada gunanya.
Bagaimana Perbankan didaerah dapat meningkatkan kualitas orang-orangnya? Peningkatan kualitas ini bisa dilakukan, antara lain dengan: pendidikan, perbaikan sistem reward dan punishment, sehingga para staf yang berada di ujung tombak dapat memberikan pelayanan prima, dapat melihat usaha mana yang layak dibiayai, serta bagaimana mitigasi risikonya.
Pada dasarnya kualitas seseorang sangat ditentukan oleh experience atau jam terbang. Bank dapat membuat tahapan-tahapan risiko yang dapat diterima, didasarkan pada experience dan kompetensi staf, misalkan dengan memberikan limit exposure, serta pemberian delegasi wewenang melakukan putusan berdasar kompetensinya.
Dapat dipahami bahwa Perbankan di daerah, seperti halnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), karena lokasinya, jarang terlibat dengan pemberian kredit dalam skala besar. Untuk mengatasi hal ini, BPD dapat dilibatkan dalam pemberian kredit skala menengah ke atas (mis. kredit untuk pembangunan infrastruktur dll), dengan sistem kredit sindikasi. Artinya BPD bersama dengan Bank-bank lain yang telah mempunyai pengalaman, dapat duduk bersama membiayai suatu proyek, dari sini BPD dapat belajar dari sesama anggota sindikasi bagaimana cara menilai suatu proyek, sampai dengan membuat term and condition suatu pinjaman, agar pinjaman dapat berjalan lancar, dan proyek dapat selesai sesuai target yang ditetapkan.
Bagaimana dengan pemberian pinjaman skala kecil, yang menurut pengamatan saya potensi nya sangat besar di daerah. BPD dapat membuat berbagai segmen bisnis, serta sistem dan prosedurnya dibuat didasarkan segmentasi tersebut. Untuk nasabah kecil (mikro dan ritel), yang risikonya kecil, sistem prosedur untuk mengakses ke dalam perbankan dapat dipermudah, namun di sisi lain para Analis Kredit (Account Officer atau AO) harus bisa melakukan penilaian secara personal approach, yang didasarkan atas kelayakan usaha. Disadari bahwa para pengusaha kecil ini pada umumnya belum bisa membuat laporan keuangan, serta belum dapat membuat proposal untuk mengajukan pinjaman ke Bank. Disinilah tugas para Account Officer untuk membantu para nasabah, karena putusan pinjaman tetap harus melalui prosedur baku dan didokumentasikan. AO dapat berperan sebagai konsultan, dan mengingat peranan AO seperti ini, Bank harus membuat Sistem Prosedur yang mengandung built in control, serta pemilihan AO yang berkualitas, agar sasarannya dapat dicapai.
Dengan mendorong perbankan di daerah ikut berperan serta secara aktif, diharapkan pembangunan ekonomi daerah dapat terwujud, karena merekalah yang tahu kondisi dan situasi lingkungan di daerah.
Sumber bacaan:
Kompas, 24 Agustus 2007 hal.1. Paculah Ekonomi daerah: Tak bisa dipahami tingkat kemiskinan tinggi, tetapi dana ditaruh di Bank.
Herawati. Strategi mempertahankan dana Pemda sehubungan dengan implementasi undang-undang otonomi daerah (studi kasus di bank X). Makalah yang disampaikan pada Sespibank, LPPI
Dari berbagai sumber (bahan ceramah, mengajar dan berbagai sumber bacaan)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
“Economic Hit Men (EHM) adalah profesional berpenghasilan sangat tinggi yang menipu negara-negara di seluruh dunia triliunan dolar. Mereka menyalurkan uang dari Bank Dunia, USAID, dan organisasi “bantuan” luar negeri lainnya menjadi dana korporasi-korporasi raksasa dan pendapatan beberapa keluarga kaya yang mengendalikan sumber-sumber daya alam di planet bumi ini. Sarana mereka meliputi laporan keuangan yang menyesatkan, pemilihan yang curang, penyuapan, pemerasan, seks dan pembunuhan. Mereka memainkan permainan yang sama tuanya dengan kekuasaan, sebuah permainan yang telah menentukan dimensi yang baru dan mengerikan selama era globalisasi. Aku tahu itu, aku adalah seorang Economic Hit Men.” (Perkins, 2005)
Kutipan di atas merupakan pengakuan dari John Perkins, seorang ahli ekonomi yang mengaku telah melakukan pekerjaan “kotor” kepada negara-negara berkembang di seluruh dunia dengan label kebaikan dan iming-iming uang “bantuan” dari lembaga-lembaga keuangan internasional, dan salah satu yang terbesar adalah Bank Dunia. Pengakuan ini merupakan satu dari sekian banyak kontroversi yang meliputi Bank Dunia, baik anggota di dalamnya, tujuan didirikannya, aliran dana yang dikucurkannya, hingga program-program “bantuan” keuangannya bagi negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia.
Berdasarkan catatan sejarah, Bank Dunia sendiri sebenarnya didirikan bersama-sama Dana Moneter Internasional (IMF) di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat pada tahun 1944. Tujuannya saat itu adalah menghindari terulangnya Great Depression akibat terjadinya perang dunia kedua. Dengan kata lain, awal pendiriannya ditujukan untuk ikut membangun stabilitas ekonomi global, terutama akibat peperangan ataupun bencana alam. Namun dalam perjalanannya, tujuan ini telah bergeser dan kini aktivitas Bank Dunia justru seringkali menimbulkan kontroversi.
Bagi Indonesia sendiri, pembangunan dalam negeri serta perekonomian dan perpolitikan nasional tidak dapat dipisahkan dari Bank Dunia. Sebagai contoh, kita tentu masih ingat beberapa waktu lalu polemik politik nasional seputar kasus “Century” diredam dengan terpilihnya Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia dengan gaji sebesar US$347.000 per tahun ditambah tunjangan pensiun sebesar US$52.752 dan tunjangan lain-lain sebesar US$76.698 (Susanto, 2010). Selain itu, jumlah pinjaman Bank Dunia kepada Indonesia juga cukup besar, apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Hingga tahun 1998 saja, nilai pinjaman Bank Dunia untuk Indonesia sudah menyentuh nilai 25,4 milliar dollar AS (Hutagalung, 2009). Dengan nilai pinjaman sebesar itu, bahkan lebih besar, tentu saja Bank Dunia dan kebijakan-kebijakannya menjadi bagian yang saling terikat erat dengan pembangunan Indonesia.
Hukum universal menyatakan bahwa setiap ada aksi, akan ada reaksi, setiap ada dukungan (pro), akan ada perlawanan (kontra). Hal itu pula yang terjadi terkait “bantuan” dana yang mengalir dari Bank Dunia untuk Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pandangan mengenai dampak positif dan negatif dari “bantuan” dana dari Bank Dunia, khususnya bagi Negara Indonesia. Selain karena topik ini menarik untuk dibahas, juga merupakan sesuatu yang penting bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia ke depan, dengan atau tanpa campur tangan Bank Dunia.

Peranan.
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern
, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.



Lembaga Keuangan

Posted by asro pada 8 November 2012
Seperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan sebagai  sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit) dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini, Lembaga Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada unit ekonomi defisit.  Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini  fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.  Menurut jenisnya, bank terdiri dari  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 16) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15  di atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2. Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan  surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu : Development Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (1-5 thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun);  Investment Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan tidak diperkenankan memberikan kredit; Housing Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian rumah jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun.  Ada beberapa jenis perusahaan yang masuk dalam kategori  Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu: 1) Perusahaan Asuransi; 2) Dana Pensiun; 3) Perusahaan Pegadaian; 4) Pasar Modal;.
1. Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: 1) Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana  masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang; 2) Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Usaha asuransi terdiri dari : 1) Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; 2) Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; 3) Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri dari: 1) Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; 2) Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; 3) Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; 4) Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia; 5) Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penganggung.
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan, Koperasi  atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
2. Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992  tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1992.
3. Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No  103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang  yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas,  serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
4. Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain:  1) Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)  adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal;  2) Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam;  3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.  4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga penunjang Pasar Modal  terdiri dari : 1) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam. 2) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. 3) Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan ususaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar Modal adalah berupa: 1) Reksa Dana; 2) Saham; 3) Saham Preferen; 4) Obligasi; 5) Obligasi Konversi; 6) Waran; 7) Right Issue.
Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan di luar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009  tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut Lembaga Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi: 1) Perusahaan Pembiayaan;  2) Perusahaan Modal Ventura; dan 3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1.  Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: 1) Sewa Guna Usaha; 2) Anjak Piutang; 3) Usaha Kartu Kredit; 4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut setelah perjanjian berakhir.  Dalam kegiatan ini, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang dari Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali kepada Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha, hak milik atas barang modal yang disewagunausahakan berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek (jangka 1 tahun) suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse)  dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan Kartu Kredit. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara lain pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, serta perumahan) dengan pembayaran secara angsuran.
2.  Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai dengan definisi ini,   kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi : 1) Penyertaan saham (equity participation); 2) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); 3) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi: 1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; 3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur dapat pula melakukan: 1) Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Pemberian jasa konsultasi; 3) Penyertaan modal (equity investment); 4) Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Referensi:
  1. Miranda Nasihin; Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan; Buku Pintar; 2012.
  2. KUHPerdata.
  3. KUHD
  4. UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  5. UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  6. UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  7. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  8. PP No 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pegadaian.
  9. PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
  10. PP No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
  11. Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
  12. http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/03/pegadaian.html
  13. http://www.slideshare.net/raharjo33/lembaga-keuangan-non-bank-2-non-perbankan

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

ESENSI PROGRAM


Program ini bertujuan untuk membimbing peserta dalam memahami cara-cara analisis laporan keuangan dengan benar.
MANFAAT
Peserta diharapkan mampu menerapkan skill dan attitude dalam melakukan analisis keuangan.
ESENSI MATERI
Kursus e-learning Financial Analysis ini berisi materi pembelajaran mengenai konsep dan fungsi laporan keuangan pada suatu perusahaan, yang terdiri atas tiga jenis, yaitu neraca, laporan laba-rugi, dan laporan arus kas.
Melalui materi kursus ini, peserta diharapkan dapat memperoleh wawasan bahwa secara umum Analisis Laporan Keuangan dibutuhkan untuk melihat kondisi keuangan, kinerja, serta prospek suatu perusahaan. Materi meliputi:
  1. Pengantar Laporan Keuangan
  2. Pihak-Pihak Yang Berkepentingan Dalam Analisis Laporan Keuangan
  3. Laporan Laba-Rugi dan Laporan Arus Kas
  4. Analisis Laporan Keuangan
  5. Studi Kasus

METODE
Program ini menggunakan metode pembelajaran secara interaktif dengan menggunakan kekuatan multimedia untuk mendapatkan hasil belajar yang maksimal. Program ini juga didesain secara khusus dengan menggunakan kaidah-kaidah pembelajaran e-learning internasional, sehingga mempermudah peserta dalam menyerap semua informasi yang disajikan. Pada saat belajar peserta dapat bertanya lewat internet/email kepada pengajar LPPI dan jawabannya akan diberikan secepatnya. Setelah berakhirnya masa belajar, maka akan diadakan ujian akhir untuk memperoleh sertifikat.
PESERTA YANG DISARANKAN
Program ini dapat digunakan oleh seluruh pegawai/ konsultan keuangan.
FASILITATOR
Pelatihan akan dipandu oleh fasilitator yang menguasai bidangnya secara konseptual dan praktikal.
DURASI & JADWAL
Waktu belajar hanya 2 jam e-Learning.


Kalau kita menelusuri bentuk laporan dari beberapa perusahaan, akan kita temukan berbagai macam bentuk laporan. Laporan tersebut dapat kita golongkan ke dalam dua kelompok yaitu laporan operasional dan laporan keuangan. Laporan operasional digunakan untuk mengawasi aktivitas perusahaan dan diprint-out langsung oleh bagian yang terkait langsung dengan aktivitas tersebut serta laporan operasional sering tidak dilengkapi dengan satuan nilai mata uang. Namun tidak berarti laporan operasional tidak memerlukan satuan nilai mata uang tersebut. Bentuk laporan operasional sangat tergantung pada jenis operasional perusahaan dengan kecederungan pengukuran menggunakan satuan volume.    Laporan keuangan adalah laporan yang menyangkut asset perusahaan dan perubahannya. Laporan keuangan mempunyai bentuk standar dan aturan, prosedur yang harus dipenuhi dan dibuat oleh bagian akuntansi.
Laporan akuntansi utama adalah Neraca (Balanced), Laporan Rugi laba (income statement) dan Laporan perubahan modal (Capital Statement)
Menurut PSAK No.1 Revisi 98, Pragraph 07 :
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponenkomponen berikut ini:
a) neraca,
b) laporan laba-rugi,
c) laporan perubahan ekuitas,
d) laporan arus kas,
yaitu laporan secara systematis yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan meliputi Assets (harta), Liabilities (hutang) dan Capital (modal). Bentuk neraca  harus memenuhi persamaan akuntansi  dan umumnya bebentuk:
Skontro/Horizontal. Dalam bentuk ini aktiva (harta) diletakan disebelah kiri sedangkan passiva (liabities+modal) diletakan disebelah kanan
Report form/Laporan. Dalam bentuk ini aktiva (harta) diletakan disebelah atas sedangakan passiva (liabities+modal) diletakan disebelah bawah
Laporan perubahan Modal (Capital Statement)  yaitu laporan yang menggambarkan akibat adanya selisih perhasilan dengan biaya dan unsur lainnya misalnya tambahan investasi (additional investment) atau pengambilan (withdrawals).
Masih terdapat bentuk lain asalkan tidak menyimpang dari persamaan akuntansi.
Neraca umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi (akhir tahun) dan akhir periode (bulanan) dan dalam system akuntansi komputer neraca dapat dususun setiap saat bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual memungkinkan neraca dapat divisual setiap saat.
Laporan Rugi laba (income statement)
yaitu laporan systematis yang menggambarkan selisih penghasilan (reveneus) dengan Biaya (Expenses)
Analisa Laporan Keuangan
Analisa Rugi laba
Analisa Neraca


  • 1. MENGANALISA LAPORAN KINERJA KEUANGAN Manfaat ukuran kinerja non-keuangan dalam proses pengendalian manajemen. Menghitung varian Bagian ini berfokus pada pembandingan selisih antara data actual dengan rencana. Suatu analisa yang lebih menyeluruh akan mengidentifikasi penyebab varian tersebut dan unit yang bertanggung jawab atasnya. Sistem yang efektif dapat mengidentifikasi varian hingga ke lapisan terendah dari manajemen, karena selisih- selisih tersebut bersifat hirarkis. Gambar berikut ini akan menjelaskan kepada kita bagaimana selisih dapat diidentifikasi ditiap lapisan manajemen. Total varian Biaya Non Biaya Penjualan manufaktur ManufakturAdminist Penjual Sumber Biaya Biaya Volume Hargarsi an daya Variabel Tetap Jual Bahan Tng Krj V FOH Nilai Volume Baku Langs. Pasar Industri Keterangan : Kinerja unit bisnis secara total dibagi dalam varian pendapatan dan varian biaya. Varian pendapatan kemudian dibagi lagi ke dalam volume dan varian harga untuk unit bisnis secara total dan untuk tiap-tiap pusat pertanggungjawaban pemasaran di dalam suatu unit. Yang selanjutnya dapat dibagi menurut area penjualan dan distrik penjualan. Biaya manufaktur dapat dibagi dengan pabrik dan departemen di dalam pabrik. Tipe analisa seperti ini merupakan alat pertanggungjawaban yang kuat, tanpa membatasi efektifitas dari rencana profit.
  • 2. Hasil dari penghitungan varian dapat ditindaklanjuti apabila perubahan padahasil aktual dianalisa terhadap tiap ekspektasi tersebut. Struktur analisa yang kitagunakan sebagai pedoman membuat analisa selisih (selanjutnya akan kita sebutanalisis varians) dapat terlihat dalam aktivitas berikut :  Identifikasi faktor kunciü penyebab yang mempengaruhi laba  Pisahkan varian laba secaraü keseluruhan berdasarkan faktor kunci penyebab  Fokuskan kepada varianü yang berdampak pada laba dalam tiap faktor penyebab  Cobaü untuk menghitung dampak tiap-tiap faktor penyebab secara terpisah dan spesifik, dengan hanya memperhitungkan satu faktor tersebut dalam satu waktu.  Tambahkan tingkat kesulitan secara berurutan, satuü waktu untuk satu lapisan, dimulai dari tingkat yang paling memungkinkan.  Hentikan proses jika tingkat kesulitan yang bertambahü pada suatu tingkat tidak didukung oleh tambahan pemikiran yang bermanfaat ke dalam factor penyebab selisih laba secara keseluruhan.Varian PendapatanPada bagian ini, dijelaskan cara menghitung harga jual, volume, dan variancampuran. Perhitungan dibuat untuk tiap lini produk, dan hasilnya akan disatukanuntuk menghitung varian total. Varian positif berarti menguntungkan, karena inimengindikasikan laba aktual melebihi laba yang direncanakan. Hal sebaliknyaberlaku pada varian negatif.Varian Harga JualVarian harga jual dihitung dengan mengalikan selisih antara harga actual dan harga standar dengan volume actual.Varian Campuran dan VolumeSeringkali varian campuran dan varian volume tidak terpisah.Persamaan untuk kombinasi keduanya adalah :
  • 3. Varian campurandan volume = ( vol. actual – vol. yg dianggarkan ) x ( Unit kontribusi ygdirencanakan)Varian volume terjadi dari penjualan produk yang melebihi rencana. variancampuran terjadi dari penjualan proporsi produk yang berbeda dari asumsi rencana.Karena varian campuran dan volume merupakan suatu kesatuan, teknik untukmemisahkan keduanya cukup rumit.Varian CampuranVaria Campuran untuk tiap produk diperoleh dari persamaan berikut :Varian Campuran = [ ( Total volume penjualan actual x proporsi yang dianggarkan )– ( Volume penjualan actual ) ] x Unit kontribusi yang direncanakanVarian VolumeVarian Volume dapat dihitung dengan mengurangkan Varian Campuran darikombinasi Varian campuran dan volume.Atau dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :[(Total vol. penj.aktual x persentasi anggaran) – persentasi penj.] x unit kontribusiyang dianggarkanPenetrasi pasar dan volume industri Salah satu metode perluasan atas analisa penghasilan adalah memisahkanvarian campuran dan volume menjadi dua bagian yaitu varian karena beda pasar(market share variance) dan varian karena beda volume industri (industri volumevariance).Market share variance [Actual sales – (actual industri volume x budgeted market share)] x budgeted unit contribution
  • 4. Industri volume variance [(Actual industry volume – budgeted industry volume) x budgeted market share] x budgeted unit cotributionVarians biaya• Biaya tetap• Biaya variabel  Biaya variabel adalah biaya yang besarnya tergantung pada volumeü produksi  Biaya variabel dihitung berdasarkan volume produksi, bukanü volume penjualan  Untuk menghitung biaya variabel yangü dianggarkan, volume produksi aktual dikalikan dengan biaya standar yang telah ditentukan sebelumnya  Selisih biaya variabel diperolehü melalui pengurangan biaya variabel yang dianggarkan (budgeted variable costs) terhadap biaya variabel aktual (actual variable  Periode perbandinganØcosts)Variasi dalam praktek Sebagai contoh, ada beberapa perusahaan yang menggunakan periode selama satu tahun yang berakhir pada tanggal tertentu, misalnya pada tanggal 30 Juni. Laporan satu tahun ini biasanya terdiri dari jumlah aktual untuk enam bulan pertama ditambah dengan perkiraan tentang pendapatan dan biaya untuk enam  Penekanan pada gross marginØbulan berikutnya. Gross margin adalah selisih antara harga jual dan biaya manufaktur standar. Perubahan dalam biaya atau hal lainnya dapat menyebabkan perubahan dalam harga jual yang semula direncanakan untuk stabil sepanjang tahun.Standar Evaluasi
  • 5. Ada 3 TIPE STANDAR FORMAL yang digunakan untuk mengevaluasi laporankondisi actual, yaitu1. Anggaran atau standar perkiraan Anggaran merupakan standar yang paling sempuran jika dibuat dengan hati-hati dan terkoordinasi.2. Standar Historis Kinerja suatu perusahaan diukur dengan membandingkan kondisi actual pada periode lalu dengan kondisi pada periode ini. Standar ini memiliki DUA KELEMAHAN yaitu : 1. Adanya perubahan kondisi antara dua periode yang diperbandingkan sehingga hasil perbandingan tersebut menjadi tidak akurat. 2. Kinerja pada periode yang lalu tidak dapat diterima. Meskipun standar ini mempunyai beberapa kelemahan namun standar tersebut digunakan oleh beberapa perusahaan karena tidak adanya standar perkiraan lain yang dianggap lebih baik.3. Standar Eksternal Standar ini digunakan untuk mengukur kinerja suatu perusahaan dengan cara membandingkannya dengan pusat pertanggunjawaban yang lain atau perusahaan lain yang bergerak di bidang industri sejenis. Beberapa perusahaan biasanya menjadikan perusahaan lain yang dianggap memiliki kualitas manajemen yang paling baik sebagai model mereka atau dasar perbandingannya. Proses ini disebut benchmarking.Keterbatasan StandarNilai perbedaan antara hasil actual dan standar hanya bisa dijadikan bahanpertimbangan apabila standar yang telah ada merupakan standar yang valid ataumemiliki estimasi perkiraan yang tepat.Bahkan Standar biaya pun tidak dapat dijadikan standar yang akurat dalam setiapkejadian, hal ini disebabkan karena standar tersebut tidak diciptakan untukmengatasi masalah dalam setiap keadaan atau meskipun telah diusahakan dengan
  • 6. baik namun bisa saja terjadi perubahan kondisi yang menyebabkan standar tersebutmenjadi tidak tepat lagi.Sistem Full CostingPerusahaan yang menggunakan system full costing akan memasukkan biayaVariabel FOH dan Biaya Fixed FOH dalam memperhitungan nilai standarpersediaan per unit.Jika perusahaan mengunakan system variable cost, maka biaya tetap produksi tidakdiperhitungkan dalam persediaan jadi tidak ada nilai varian volume produksi. Hal initerjadi karena nilai varian diperoleh dari selisih antara nilai produksi yangdianggarkan dengan nilai actual.Keterbatasan analisis varianAnalisis ini mempunyai keterbatasan yaitu :1. Hanya dapat mengidentifikasi dimana varian atau perbedaan itu terjadi namun tidak dapat mengetahui kenapa perbedaan tersebut terjadi. Contoh : Suatu laporan mungkin saja menunjukan adanya varian yang tidak menguntungkan dalam biaya pemasaran dan hal itu disebabkan tingginya biaya promosi. Namun analisis varian tidak dapat menjelaskan kenapa biaya promosi tersebut tinggi dan apa yang akan terjadi bila beberapa tindakan diambil untuk mengatasinya.2. Sulit memutuskan apakah nilai varian tersebut signifikan. Teknik statistik dapat digunakan untuk menentukan apakah ada perbedaan yang signifikan antara kinerja actual dan standar; teknik ini hanya bisa daplikasikan pada proses yang terjadi berulang-ulang. Sedangkan pada level unit bisnis, proses yang seperti ini tidak terjadi sehingga sulit untuk menentukan signifikasi analisis varian. Varian sebaiknya hanya ditelusuri jika manfaat yang diharapkan dari mengkoreksi kesalahan yang menyebabkan varian tersebut lebih besar daripada biaya yang diperlukan untuk menelusurinya.3. Dalam laporan yang agregat, off-set terhadap varian dapat membingungkan pembacanya.
  • 7. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : Seorang manejer yang melihat laporan suatu unit manufaktur mungkin saja mengira bahwa kinerja unit tersebut sesuai dengan anggaran, namun sebenarnya hal itu terjadi karena bagian yang mempunyai kinerja baik menutup bagian lain yang memiliki kinerja buruk. Sehingga jika beberapa lini produk dari beberapa bagian dikombinasikan akan mengaburkan hasil laporan.4. Laporan analisis varian hanya menunjukan kejadian yang telah terjadi dan tidak menyajikan dampaknya dimasa depan jika manajer mengambil beberapa tindakan. Contoh : mengurangi pegawai mungkin akan meningkatkan keuntungan masa kini namun akan menyebabkan kerugian dimasa datang.Tindakan ManajemenPrinsip utama dalam menganalisa laporan keuangan formal adalah :Tidak ada perbedaan yang sangat mengejutkan dalam laporan laba bulanan.Pertimbangan perilaku dalam evaluasi kinerja. Setiap manejer memiliki pendekatan yang berbeda dalam segipengendalian. Manejer yang sering melakukan pengontrolan terhadap unit-unitdibawahnya disebut “pengendalian ketat” namun manejer yang hanya mengontrol1x dalam setahun disebut “pengendalian longgar”. Ketat atau longgarnya suatupengendalian bukan ditentukan dari tingkat pendelegasian namun dari luas tidaknyapendendalian tersebut.Pengendalian KetatPengendalian ketat didasari oleh prinsip manajemen bahwa manajer akan bekerjalebih efektif dalam hal-hal yang spesifik, misalnya mencakup tujuan jangka pendek.Disamping itu pengendalian ketat merupakan sarana bagi manajer untukmengevaluasi kemampuan dirinya untuk mencapai kondisi sesuai yang diharapkan.Pengendalian longgarPengendalian longgar didasarkan pada filosopi manajemen yang diilustrasikansebagai berikut : saya sewa orang-orang yang berkualitas dan saya meninggalkanmereka sendiri untuk melakukan pekerjaannya.
  • 8. Meningkatnya wewenang pertanggungjawaban dan kekuasaan untuk tingkat bawahdalam organisasi disebut : Empowerment.Efek perilaku dari pengawasan ketat dan longgar.Sistem pengendalian ketat memiliki 2 keuntungan dibanding system pengendalianlonggar, yaitu : 1. Pengendalian ketat mencegah manejer dari pemborosan dan inefisiensi. 2. Terus memotivasi manajer untuk mencari jalan terbaik dalam mencapai target keuntunganKontrol ketat dapat menghasilkan beberapa disfungsional efek, yaitu : 1. Manajer lebih terfokus pada tujuan-tujuan jangka pendek sehingga mengambil keputusan yang berbahaya bagi perusahaan di masa datang. 2. Menekankan profit jangka pendek, sehingga tidak mengambil kesempatan yang dapat memberi keuntungan di masa datang. 3. Timbulnya distorsi komunikasi antara manajer unit dan manajer senior, jika anggaran dijadikan satu-satunya tolak ukur. 4. Pengawasan ketat dapat mendorong manejer memanipulasi data.Menurut Hopwood, pengendalian ketat dapat menyebabkan : 1. Tingkat hubungan kerja yang baik 2. Melemahnya hubungan dengan superior 3. Melemahnya hubungan dengan rekanan 4. Manipulasi laporan akuntansi.Faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan pengendalian ketat vs longgarKemampuan unit bisnis untuk mencapai tujuan yaitu menghasilkan laba tergantungpada 4 FAKTOR :1. Keleluasan bagi Manajer Unit melatih dirinya. Semakin besar keleluasan yang diberikan kepada manajer unit, semakin sulit mencapai keputusan yang tepat karena tiap manejer memiliki pertimbangan masing-masing. Tapi jika manajer unit dibatasi keleluasannya, hal itu akan menambah beban kerja manajer senior diatasnya.2. Sejauh mana Manajer unit diberi kesempatan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan.
  • 9. 3. Ketidakpastian dalam lingkungan perusahaan Lingkungan external (yaitu pelanggan, pemasok pesaing dan peraturan) dan lingkungan internal perusahaan (faktor-faktor di dalam perusahaan) tidak dapat diprediksi secara pasti. Ketidakpastian tersebut semakin mempersulit penggunaan anggaran sebagai tolak ukur kinerja perusahaan.4. Kaitan antara keputusan manajer dengan waktu yang diperlukan untuk merealisasikan keputusan tersebut. Keputusan manejer sehubungan dengan peristiwa di masa lampau mungkin tidak relevan lagi untuk diterapkan di masa datang. ==============



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL

10 Drama Korea terbaru Bulan Mei

Beberapa website membuat blog yang populer