PENGANTAR HUKUM PERBANKAN

Hukum perbankan diIndonesia diatur oleh beberapa aturan :
1.       Undang – undang perbankan (No. 10 Tahun 1998)
2.       Undang – undang Bank Indonesia (N0. 23 Tahun 1999)
3.       Kitab undang – undang Hukum Perdata
4.       Kitab undang – undang Hukum Pidana
5.       Surat edaran Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia
6.       Sistem Operasional procedure (intern)

Ad.1
Undang – undang perbankan No. 10 Tahun 1998 sendiri yaitu undang –undang yang mengatur tentang jalannya perbankan diIndonesia

Pasal 1 butir 2 undang –undang perbankan menyatakan :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka menigkatkan taraf hidup masyarakat.

Melihat pengertian tersebut diatas, maka secara sederhana dapat dilihat  dan dikemukakan disini, bahwa bank adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak dibidang jasa keuangan.

Bank sebagai badan hukum berarti secara yuridis adalah merupakan subyek hukum sehingga dapat mengikat diri dengan pihak ketiga.

Untuk itu dapat dirumuskan bahwa Hukum perbankan pada dasarnya adalah serangkai kaidah – kaidah yang mengatur tentang badan usaha perbankan, dimana kaidah –kaidah yang dimaksud disini baik yang terdapat dalam hukum positif maupun dalam praktek perbankan.

Ad.2
Undang – undang tentang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di wilayah Republic Indonesia, dimana Undang – Undang tersebut menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga Negara uang independen.

Tugas Bank Indonesia adalah :
1.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3.       Mengatur dan mengawasi bank

Untuk kedepannya bahwa tugas mengatur dan mengawasi bank akan dibentuk suatu badan lain yaitu Otoritas jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada tahun 2004, sehingga bank Indonesia hanya mengatur kebijakan moneter dan menjaga kelancaran pembayaran system

Sementara ini digodok oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dalm komisi IX bahwa kedepan akan diberlakukan Undang –Undang Bank Sentral tetapi tidak menyebut Bank Indonesia sebagai Bank sentral dalam hal ini masi merupakan Rancangan Undang –Undang.

Ad.3
Kitab Undang – undangHukum Perdata adalah aturan – aturan yang mengatur hubungan antara Bank sebagai Badan Hukum sehingga personifikasi subjek hukum dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

Pihak ketiga  dapat diartikan apakah itu Pihak Lain, Nasabah atau nasabah kredit (debitur) dan karyawan bank itu sendiri, dimana semua itu mempunyai hak dan kewajiban dalam suatu koridor tanggung jawab hukum yang sering diatur dalam perjanjian.

Perjanjian mempunyai pengertian sebagaiman terdapat dalam Pasal 1313 KUHP Perdata yaitu :
“Suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap suatu orang atau lebih”.

Dari pengertian perjanjian tersebut diatas menyiratkan bahwa sesungguhnya dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang / pihak kepada satu atau lebih orang / pihak lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut.

Oleh karenanya dalam suatu perjanjian akna selalu ada dua pihak atau lebih, dimana satu pihak yang wajib berprestasi dan pihak lain yang berhak atas prestasi tersebut.

Dalam pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat –syarat sahnya suatu perjanjian yaitu :
1.       Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.       Suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang halal
Pada point 1 dan 2 adalah syarat subyektif , 3 dan 4 adalah syarat objektif.

KUHPerdata berperan dalam mengatur hubungan antara para pihak sesuai pasal 1338 KUHPerdata yaitu mengenai kebebasan berkontrak, jadi suatu perjanjian merupakan undang –undang bagi para pihak sehingga hasil yang dituangkan dalam suatu perjanjian merupakan kesepakatan dari para pihak.

Ad.4
Kitab undang – undang Hukum Pidana adalah undang – undang yang mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada orang atau barang siapa saja yang melakukan kejahatan di bidang perbankan.

Disamping itu sebenarnya telah diatur dalam Undang – undang perbankan No. 10 Tahun 1998 dalam pasal 42 sampai dengan 52, sehingga pasal ini adalah dakwaan Primer / utama apabila terjadi kejahatan perbankan sedangkan dakwaan sebsidair adalah pasal 372 dan 378 Kitab Undang – undang Hukum pidana.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa website membuat blog yang populer

MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL