PENGANTAR
HUKUM PERBANKAN
Hukum
perbankan diIndonesia diatur oleh beberapa aturan :
1. Undang – undang
perbankan (No. 10 Tahun 1998)
2. Undang – undang Bank
Indonesia (N0. 23 Tahun 1999)
3. Kitab undang – undang
Hukum Perdata
4. Kitab undang – undang
Hukum Pidana
5. Surat edaran Bank
Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia
6. Sistem Operasional
procedure (intern)
Ad.1
Undang
– undang perbankan No. 10 Tahun 1998 sendiri yaitu undang –undang yang mengatur
tentang jalannya perbankan diIndonesia
Pasal
1 butir 2 undang –undang perbankan menyatakan :
“Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk
lainnya dalam rangka menigkatkan taraf hidup masyarakat.
Melihat
pengertian tersebut diatas, maka secara sederhana dapat dilihat dan dikemukakan disini, bahwa bank adalah
suatu badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak dibidang jasa keuangan.
Bank
sebagai badan hukum berarti secara yuridis adalah merupakan subyek hukum
sehingga dapat mengikat diri dengan pihak ketiga.
Untuk
itu dapat dirumuskan bahwa Hukum perbankan pada dasarnya adalah serangkai
kaidah – kaidah yang mengatur tentang badan usaha perbankan, dimana kaidah
–kaidah yang dimaksud disini baik yang terdapat dalam hukum positif maupun
dalam praktek perbankan.
Ad.2
Undang
– undang tentang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di wilayah Republic
Indonesia, dimana Undang – Undang tersebut menyatakan bahwa Bank Indonesia
adalah lembaga Negara uang independen.
Tugas
Bank Indonesia adalah :
1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran system pembayaran
3. Mengatur dan
mengawasi bank
Untuk
kedepannya bahwa tugas mengatur dan mengawasi bank akan dibentuk suatu badan
lain yaitu Otoritas jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada tahun 2004, sehingga
bank Indonesia hanya mengatur kebijakan moneter dan menjaga kelancaran
pembayaran system
Sementara
ini digodok oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dalm komisi IX bahwa kedepan
akan diberlakukan Undang –Undang Bank Sentral tetapi tidak menyebut Bank
Indonesia sebagai Bank sentral dalam hal ini masi merupakan Rancangan Undang
–Undang.
Ad.3
Kitab
Undang – undangHukum Perdata adalah aturan – aturan yang mengatur hubungan
antara Bank sebagai Badan Hukum sehingga personifikasi subjek hukum dalam
berhubungan dengan pihak ketiga.
Pihak
ketiga dapat diartikan apakah itu Pihak
Lain, Nasabah atau nasabah kredit (debitur) dan karyawan bank itu sendiri,
dimana semua itu mempunyai hak dan kewajiban dalam suatu koridor tanggung jawab
hukum yang sering diatur dalam perjanjian.
Perjanjian
mempunyai pengertian sebagaiman terdapat dalam Pasal 1313 KUHP Perdata yaitu :
“Suatu
perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap suatu
orang atau lebih”.
Dari
pengertian perjanjian tersebut diatas menyiratkan bahwa sesungguhnya dari suatu
perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang / pihak
kepada satu atau lebih orang / pihak lainnya, yang berhak atas prestasi
tersebut.
Oleh
karenanya dalam suatu perjanjian akna selalu ada dua pihak atau lebih, dimana
satu pihak yang wajib berprestasi dan pihak lain yang berhak atas prestasi
tersebut.
Dalam
pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat –syarat sahnya suatu perjanjian
yaitu :
1. Sepakat mereka yang
mengikat dirinya.
2. Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang
halal
Pada
point 1 dan 2 adalah syarat subyektif , 3 dan 4 adalah syarat objektif.
KUHPerdata
berperan dalam mengatur hubungan antara para pihak sesuai pasal 1338 KUHPerdata
yaitu mengenai kebebasan berkontrak, jadi suatu perjanjian merupakan undang
–undang bagi para pihak sehingga hasil yang dituangkan dalam suatu perjanjian
merupakan kesepakatan dari para pihak.
Ad.4
Kitab
undang – undang Hukum Pidana adalah undang – undang yang mengatur tentang
sanksi yang diberikan kepada orang atau barang siapa saja yang melakukan
kejahatan di bidang perbankan.
Disamping
itu sebenarnya telah diatur dalam Undang – undang perbankan No. 10 Tahun 1998
dalam pasal 42 sampai dengan 52, sehingga pasal ini adalah dakwaan Primer /
utama apabila terjadi kejahatan perbankan sedangkan dakwaan sebsidair adalah
pasal 372 dan 378 Kitab Undang – undang Hukum pidana.
Komentar
Posting Komentar