MAKALAH EKONOMI MONETER DAN PERBANKAN “LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM SISTEM PEREKONOMIAN
MAKALAH
EKONOMI MONETER DAN PERBANKAN
“LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM SISTEM PEREKONOMIAN”

KELOMPOK
7 :
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NUSA
CENDANA
KUPANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya haturkan ke
hadirat Tuhan yang Maha Esa karena rahmat dan pertolongannya kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini kami akan membahas
tentang “LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM
SISTEM PEREKONOMIAN”.
Semoga dengan adanya makalah ini bisa membantu teman-teman.
Adapun
yang menjadi tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ekonomi
moneter dan Perbankan yang di berikan kepada mahasiswa.
Dalam
penulisan makalah ini, kami banyak mengacu pada karya-karya tulis orang lain.
Oleh karena itu kami sangat menghormati dan menghargai pikiran-pikiran penulis
lain, yang menjadi sumber acuan dalam penulisan makalah ini.
saya
menyadari bahwa isi dan uraian makalah ini masih jauh dari sempurna. Karenanya
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak untuk
penyempurnaan makalah ini.
Pada
kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu saya dalam pembuatan makalah ini.
Kiranya
karya tulis ini dapat bermanfaat dalam upaya menambah wawasan pengetahuan
maupun teori Ekonomi moneter dan Perbankan bagi para pembaca.
Kupang, januari
2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ...........................................................................................
DAFTAR
ISI ..........................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN......................................................................................
A. Latar
Belakang ......................................................................................
B. Tujuan
Penulisan ...................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN ......................................................................................
BAB
III PENUTUP ...............................................................................................
A. Kesimpulan
...........................................................................................
B. Saran
.....................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ...........................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
“Economic
Hit Men (EHM) adalah profesional berpenghasilan sangat tinggi yang menipu
negara-negara di seluruh dunia triliunan dolar. Mereka menyalurkan uang dari Bank Dunia, USAID, dan organisasi
“bantuan” luar negeri lainnya menjadi dana korporasi-korporasi raksasa dan
pendapatan beberapa keluarga kaya yang mengendalikan sumber-sumber daya alam di
planet bumi ini. Sarana mereka meliputi laporan keuangan yang menyesatkan,
pemilihan yang curang, penyuapan, pemerasan, seks dan pembunuhan. Mereka
memainkan permainan yang sama tuanya dengan kekuasaan, sebuah permainan yang
telah menentukan dimensi yang baru dan mengerikan selama era globalisasi. Aku
tahu itu, aku adalah seorang Economic Hit Men.” Kutipan di atas merupakan pengakuan
dari John Perkins, seorang ahli ekonomi yang mengaku telah melakukan pekerjaan
“kotor” kepada negara-negara berkembang di seluruh dunia dengan label kebaikan
dan iming-iming uang “bantuan” dari lembaga-lembaga keuangan internasional, dan
salah satu yang terbesar adalah Bank Dunia. Pengakuan ini merupakan satu dari
sekian banyak kontroversi yang meliputi Bank Dunia, baik anggota di dalamnya,
tujuan didirikannya, aliran dana yang dikucurkannya, hingga program-program
“bantuan” keuangannya bagi negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia.
Bagi Indonesia sendiri, pembangunan
dalam negeri serta perekonomian dan perpolitikan nasional tidak dapat
dipisahkan dari Bank Dunia. Sebagai contoh, kita tentu masih ingat beberapa
waktu lalu polemik politik nasional seputar kasus “Century” diredam dengan
terpilihnya Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia dengan gaji
sebesar US$347.000 per tahun ditambah tunjangan pensiun sebesar US$52.752 dan
tunjangan lain-lain sebesar US$76.698 (Susanto, 2010). Selain itu, jumlah
pinjaman Bank Dunia kepada Indonesia juga cukup besar, apalagi jika
dibandingkan dengan negara-negara lain. Hingga tahun 1998 saja, nilai pinjaman
Bank Dunia untuk Indonesia sudah menyentuh nilai 25,4 milliar dollar AS
(Hutagalung, 2009). Dengan nilai pinjaman sebesar itu, bahkan lebih besar,
tentu saja Bank Dunia dan kebijakan-kebijakannya menjadi bagian yang saling
terikat erat dengan pembangunan Indonesia.
Hukum universal menyatakan bahwa
setiap ada aksi, akan ada reaksi, setiap ada dukungan (pro), akan ada
perlawanan (kontra). Hal itu pula yang terjadi terkait “bantuan” dana
yang mengalir dari Bank Dunia untuk Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini
dimaksudkan untuk memberikan pandangan mengenai dampak positif dan negatif dari
“bantuan” dana dari Bank Dunia, khususnya bagi Negara Indonesia. Selain karena
topik ini menarik untuk dibahas, juga merupakan sesuatu yang penting bagi
pembangunan dan kemajuan Indonesia ke depan, dengan atau tanpa campur tangan
Bank Dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
LEMBAGA
KEUANGAN BANK DALAM SISTEM PEREKONOMIAN.
1.PENGERTIAN DAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN.
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam
bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan
serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar
prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan
kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun
masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas
perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul
lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan
syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari
kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem
keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan
para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang
tidak mungkin dilakukan secara tunai.
KLASIFIKASI
LEMBAGA KEUANGAN. Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga
intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat
dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial
institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial
institution).
Lembaga
keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga
keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang
diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan,
setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan
jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga
keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual
institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak
untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis
asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut
perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga
keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa
dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan
perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan
sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
PERANAN BANK.
Para
ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi
keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan
fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito,
bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan
kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai
bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang.
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah
jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan
uang giral.
2. Mendukung Kelancaran
Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal
adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaranelektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan
pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih
mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga.
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank
memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa
Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada
pihak yang menggunakannya.
Selain itu
LEMBAGA KEUANGAN memiliki PERAN DALAM PROSES INTERMEDIASI Intermediasi keuangan
adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada
peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga
keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit
defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas
sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat
berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya.
Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito
berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C. Yeager,
Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan
sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses
intermediasi keuangan scbagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
2.JENIS-JENIS
DAN KEGIATAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN.
Seperti diketahui
bersama bahwa modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan
keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan
sebagai sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama
Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu
menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit)
dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini, Lembaga
Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang
tersebut kepada unit ekonomi defisit. Di Indonesia, Lembaga Keuangan
dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga
Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank diatur dengan
UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan. Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini
fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke
arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Menurut jenisnya, bank
terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat.
1. Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum
antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat
pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan
kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada,
meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya; 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan
untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek; 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau
melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13) melakukan kegiatan dalam valuta asing
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15) melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 16) bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Bank Umum
dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no.
14 dan 15 di atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha
lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2. Bank
Pengkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Usaha Bank
Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI,
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank
Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut
serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta
asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5)
melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum
suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan
Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa
Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi
perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan
Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti
tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Ada beberapa
tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu : Development Type
adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (1-5
thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun); Investment Type
adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam
penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan
tidak diperkenankan memberikan kredit; Housing Type adalah
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian
rumah jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun. Ada
beberapa jenis perusahaan yang masuk dalam kategori Lembaga Keuangan
Bukan Bank, yaitu: 1) Perusahaan Asuransi; 2) Dana Pensiun; 3) Perusahaan
Pegadaian; 4) Pasar Modal;.
1.
Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d
308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan)
adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari
kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang
merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3
terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang
kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak
tentu.
Usaha
perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: 1) Usaha
aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya
seseorang; 2) Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa
keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Usaha
asuransi terdiri dari : 1) Usaha asuransi kerugian
yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti; 2) Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan; 3) Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi
kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha
penunjang asuransi terdiri dari: 1) Usaha pialang
asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung; 2) Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan
dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi
dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; 3) Usaha penilai
kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek
asuransi yang dipertanggungkan; 4) Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa
konsultasi akturia; 5) Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan
dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penganggung.
Usaha
perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan
Perseroan, Koperasi atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan
akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
2. Dana
Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga
Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut
dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun
terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
Dana Pensiun
Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran
Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti
bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.
Program Pensiun
Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun
Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun.
Dana Pensiun
memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur
dalam UU No 11 Tahun 1992.
3.
Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150
s/d 1160 tentang Gadai dan PP No 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian.
Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai
utang. Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada
orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur
dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai
seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk
Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum
Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 2) penyaluran
uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan
jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri
perhiasan emas, serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri
Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan
Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan
badan usaha lain; 2) membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal
dalam badan usahan lain.
Modal (awal)
Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan
negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman
jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
4.
Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8
Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran
Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan
Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyerta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan
setiap derivatif Efek.
Pihak yang
terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain: 1) Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal) adalah badan yang melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal; 2) Bursa
Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin
usaha dari Bapepam; 3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring
dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga
penunjang Pasar Modal terdiri dari : 1) Kustodian adalah Pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah
mendapat persetujuan Bapepam. 2) Biro Administrasi Efek adalah Pihak
yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek
dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam. 3) Wali Amanat adalah Pihak yang
mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan ususaha
sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar
Modal adalah berupa: 1) Reksa Dana; 2) Saham; 3) Saham Preferen; 4) Obligasi;
5) Obligasi Konversi; 6) Waran; 7) Right Issue.
Lembaga
Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan
di luar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk
jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga Pembiayaan. Lembaga
Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun
2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut Lembaga
Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi: 1)
Perusahaan Pembiayaan; 2) Perusahaan Modal Ventura; dan 3)
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1.
Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha
Perusahaan Pembiayaan meliputi: 1) Sewa Guna Usaha; 2) Anjak Piutang;
3) Usaha Kartu Kredit; 4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan
Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut,
Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang
termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Sewa Guna
Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating
Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Sewa
Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna
Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut setelah
perjanjian berakhir. Dalam kegiatan ini, pengadaan barang modal dapat
juga dilakukan dengan cara membeli barang dari Penyewa Guna Usaha yang kemudian
disewagunausahakan kembali kepada Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa
Guna Usaha, hak milik atas barang modal yang disewagunausahakan berada pada
Perusahaan Pembiayaan.
Anjak
Piutang (Factoring) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek (jangka 1 tahun)
suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan ini dapat
dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without
Recourse) dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko
tidak tertagihnya piutang dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang
(With Recourse) dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak
tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan
Pembiayaan.
Usaha Kartu
Kredit (Credit Card) adalah kegiatan
pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan Kartu
Kredit. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
Pembiayaan
Konsumen (Consumer Finance) adalah
kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen
dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk
penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara
lain pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang
elektronik, serta perumahan) dengan pembayaran secara angsuran.
2.
Perusahaan Modal Ventura (Venture
Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal
ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee
Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham,
penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan
pembagian atas hasil usaha. Sesuai dengan definisi ini,
kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi : 1) Penyertaan saham (equity
participation); 2) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi
equity participation); 3) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil
usaha (profit/revenue sharing).
3.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah
badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur meliputi: 1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending)
untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Refinancing atas infrastruktur yang
telah dibiayai pihak lain; 3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated
loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung
kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur dapat pula
melakukan: 1) Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk
penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Pemberian jasa konsultasi; 3)
Penyertaan modal (equity investment); 4) Upaya mencarikan swap
market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam
bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan
serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar
prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan
kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun
masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari
aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu
terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan
perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga
banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan
para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang
tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Fungsi-fungsi
Bank antara lain:
Lembaga
yang menghimpun dana-dana masyarakat.
Lembaga
yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit.
Lembaga
yang memperlancar transaksi perdagangan dan pembayaran uang.
Memperlancar
mekanisme pembayaran.
Berkaitan dengan
pemberian fasilitas atau kemudahan mengenai aliran dana dari yang kelebihan
kepada yang membutuhkan dana.
Komentar
Posting Komentar