MAKALAH EKONOMI MONETER DAN PERBANKAN “LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM SISTEM PEREKONOMIAN


MAKALAH EKONOMI MONETER DAN PERBANKAN
LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM SISTEM PEREKONOMIAN
KELOMPOK 7 :

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2012

KATA PENGANTAR
 
Puji dan syukur saya haturkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa karena rahmat dan pertolongannya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang “LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM SISTEM PEREKONOMIAN”.  Semoga dengan adanya makalah ini bisa membantu teman-teman.
Adapun yang menjadi tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ekonomi moneter dan Perbankan yang di berikan kepada mahasiswa.
Dalam penulisan makalah ini, kami banyak mengacu pada karya-karya tulis orang lain. Oleh karena itu kami sangat menghormati dan menghargai pikiran-pikiran penulis lain, yang menjadi sumber acuan dalam penulisan makalah ini.
saya menyadari bahwa isi dan uraian makalah ini masih jauh dari sempurna. Karenanya penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak untuk penyempurnaan makalah ini.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu saya dalam pembuatan makalah ini.
Kiranya karya tulis ini dapat bermanfaat dalam upaya menambah wawasan pengetahuan maupun teori Ekonomi moneter dan Perbankan bagi para pembaca.



Kupang,  januari 2013

Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................
DAFTAR ISI ..........................................................................................................  
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................          
A.    Latar Belakang ......................................................................................    
B.     Tujuan Penulisan ...................................................................................    

BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................    
BAB III PENUTUP ...............................................................................................    
A.    Kesimpulan ...........................................................................................   
B.     Saran .....................................................................................................   

DAFTAR PUSTAKA  ...........................................................................................











BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
“Economic Hit Men (EHM) adalah profesional berpenghasilan sangat tinggi yang menipu negara-negara di seluruh dunia triliunan dolar. Mereka menyalurkan uang dari Bank Dunia, USAID, dan organisasi “bantuan” luar negeri lainnya menjadi dana korporasi-korporasi raksasa dan pendapatan beberapa keluarga kaya yang mengendalikan sumber-sumber daya alam di planet bumi ini. Sarana mereka meliputi laporan keuangan yang menyesatkan, pemilihan yang curang, penyuapan, pemerasan, seks dan pembunuhan. Mereka memainkan permainan yang sama tuanya dengan kekuasaan, sebuah permainan yang telah menentukan dimensi yang baru dan mengerikan selama era globalisasi. Aku tahu itu, aku adalah seorang Economic Hit Men.” Kutipan di atas merupakan pengakuan dari John Perkins, seorang ahli ekonomi yang mengaku telah melakukan pekerjaan “kotor” kepada negara-negara berkembang di seluruh dunia dengan label kebaikan dan iming-iming uang “bantuan” dari lembaga-lembaga keuangan internasional, dan salah satu yang terbesar adalah Bank Dunia. Pengakuan ini merupakan satu dari sekian banyak kontroversi yang meliputi Bank Dunia, baik anggota di dalamnya, tujuan didirikannya, aliran dana yang dikucurkannya, hingga program-program “bantuan” keuangannya bagi negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia.
Bagi Indonesia sendiri, pembangunan dalam negeri serta perekonomian dan perpolitikan nasional tidak dapat dipisahkan dari Bank Dunia. Sebagai contoh, kita tentu masih ingat beberapa waktu lalu polemik politik nasional seputar kasus “Century” diredam dengan terpilihnya Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia dengan gaji sebesar US$347.000 per tahun ditambah tunjangan pensiun sebesar US$52.752 dan tunjangan lain-lain sebesar US$76.698 (Susanto, 2010). Selain itu, jumlah pinjaman Bank Dunia kepada Indonesia juga cukup besar, apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Hingga tahun 1998 saja, nilai pinjaman Bank Dunia untuk Indonesia sudah menyentuh nilai 25,4 milliar dollar AS (Hutagalung, 2009). Dengan nilai pinjaman sebesar itu, bahkan lebih besar, tentu saja Bank Dunia dan kebijakan-kebijakannya menjadi bagian yang saling terikat erat dengan pembangunan Indonesia.
Hukum universal menyatakan bahwa setiap ada aksi, akan ada reaksi, setiap ada dukungan (pro), akan ada perlawanan (kontra). Hal itu pula yang terjadi terkait “bantuan” dana yang mengalir dari Bank Dunia untuk Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pandangan mengenai dampak positif dan negatif dari “bantuan” dana dari Bank Dunia, khususnya bagi Negara Indonesia. Selain karena topik ini menarik untuk dibahas, juga merupakan sesuatu yang penting bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia ke depan, dengan atau tanpa campur tangan Bank Dunia.




















BAB II
PEMBAHASAN
LEMBAGA KEUANGAN BANK DALAM SISTEM PEREKONOMIAN.
1.PENGERTIAN DAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN.
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN. Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
PERANAN BANK.
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern
, yaitu :
1.    Penciptaan uang.
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaranelektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga.
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Selain itu LEMBAGA KEUANGAN memiliki PERAN DALAM PROSES INTERMEDIASI Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
2.JENIS-JENIS DAN KEGIATAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN.
Seperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu bisnis. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan sebagai  sumber pemodalan menjadi sangat penting. Secara umum fungsi utama Lembaga Keuangan adalah intermediasi finansial dan penyediaan finansial, yaitu menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus (surplus spending unit) dan unit ekonomi defisit (deficit spending unit). Dalam hal ini, Lembaga Keuangan meminjam uang dari unit ekonomi surplus, kemudian meminjamkan uang tersebut kepada unit ekonomi defisit.  Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini  fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.  Menurut jenisnya, bank terdiri dari  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Usaha Bank Umum antara lain meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, SBI, obligasi, surat dagang berjangka 1 thn, dsbnya; 5) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah; 6) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; 7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga; 8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; 9) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; 10) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; 11) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; 12) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 13) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 14) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 15) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 16) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Bank Umum dilarang: 1) melakukan penyertaan modal lain, kecuali dimaksud dalam butir no. 14 dan 15  di atas; 2) melakukan usaha perasuransian; 3) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diijinkan seperti di jelaskan di atas.
2. Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Pengkreditan Rakyat meliputi: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberi kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk: 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; 5) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha seperti disebutkan di atas.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Sedangkan bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan  surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dilarang menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito serta yang sejenis dengan itu.
Ada beberapa tipe Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu : Development Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan kredit jangka menengah (1-5 thn) dan jangka panjang (lebih dari 5 tahun);  Investment Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertindak sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga, dan tidak diperkenankan memberikan kredit; Housing Type adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bertujuan untuk memberikan kredit pembelian rumah jangka menengah dan jangka panjang dengan maksimum 20 tahun.  Ada beberapa jenis perusahaan yang masuk dalam kategori  Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu: 1) Perusahaan Asuransi; 2) Dana Pensiun; 3) Perusahaan Pegadaian; 4) Pasar Modal;.
1. Asuransi diatur dalam KUHD (Pasal 246 s/d 308). Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Selain KUHD, Asurasi juga diatur dalam UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari kedua definisi ini, ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu: 1) Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi; 2) Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung; 3) Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang: 1) Usaha aruransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana  masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang; 2) Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Usaha asuransi terdiri dari : 1) Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; 2) Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; 3) Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri dari: 1) Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; 2) Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; 3) Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; 4) Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia; 5) Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penganggung.
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan, Koperasi  atau Usaha Bersama. Namun demikian usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
2. Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 Tahun 1992  tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam hal ini badan hukum tersebut dengan atau tanpa iuran mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan usia tertentu. Dana Pensiun terdiri dari 2 jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang menfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU No 11 Tahun 1992.
3. Pegadaian diatur dalam KUHPerdata pasal 1150 s/d 1160 tentang Gadai dan PP No  103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian. Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang  yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak . Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha Perum Pegadaian: 1) penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 2) penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas,  serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat : 1) melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain; 2) membentuk anak perusahaan; 3) melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.
4. Pasar Modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan pelaksana lainnya. Sesuai pasal 1 UU No 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Penawaran Umum merupakan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten (Pihak yang melakukan Penawaran Umum) untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU No 8 Tahun 1995. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pasal Modal, antara lain:  1) Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)  adalah badan yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal;  2) Bursa Efek merupakan Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperleh izin usaha dari Bapepam;  3) Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.  4) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Lembaga penunjang Pasar Modal  terdiri dari : 1) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam. 2) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. 3) Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. Kegiatan ususaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Produk Pasar Modal adalah berupa: 1) Reksa Dana; 2) Saham; 3) Saham Preferen; 4) Obligasi; 5) Obligasi Konversi; 6) Waran; 7) Right Issue.
Lembaga Keuangan Lainnya, merupakan Lembaga Keuangan di luar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Yang termasuk jenis Lembaga Keuangan ini adalah Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009  tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut Lembaga Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi: 1) Perusahaan Pembiayaan;  2) Perusahaan Modal Ventura; dan 3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
1.  Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: 1) Sewa Guna Usaha; 2) Anjak Piutang; 3) Usaha Kartu Kredit; 4) Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam peraturan tersebut, Perusahaan Pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut setelah perjanjian berakhir.  Dalam kegiatan ini, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang dari Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali kepada Penyewa Guna Usaha. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha, hak milik atas barang modal yang disewagunausahakan berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek (jangka 1 tahun) suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk Anjak Piutang tanpa jaminan dari Penjual Piutang (Without Recourse)  dimana Perusahaan Pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang dan Anjak Piutang dengan jaminan dari Penjual Piutang (With Recourse) dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan Kartu Kredit. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembelian barang dan/atau jasa.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen (antara lain pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang-barang elektronik, serta perumahan) dengan pembayaran secara angsuran.
2.  Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Sesuai dengan definisi ini,   kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi : 1) Penyertaan saham (equity participation); 2) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); 3) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi: 1) Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; 3) Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur dapat pula melakukan: 1) Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur; 2) Pemberian jasa konsultasi; 3) Penyertaan modal (equity investment); 4) Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.


BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Fungsi-fungsi Bank antara lain:
Lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat.
Lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit.
Lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan pembayaran uang.
Memperlancar mekanisme pembayaran.
Berkaitan dengan pemberian fasilitas atau kemudahan mengenai aliran dana dari yang kelebihan kepada yang membutuhkan dana.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL

10 Drama Korea terbaru Bulan Mei

Beberapa website membuat blog yang populer